Kunker Komisi I DPRD Banyuwangi : Permohonan Hak Milik Warga Ketapang Atas Tanah Negara

Filesatu.co.id, Foto: Suasana rapat dengar aspirasi warga desa Ketapang yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi  ke Kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, dalam rangka mendengarkan aspirasi warga RW 003 Dusun Krajan yang memohon untuk diberikan hak milik atas tanah negara pemerintah. Jumat (22/07/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan aspirasi warga yang dihadiri Ketua Komisi I, Irianto, didampingi anggota Marifatul Kamila, M Padil, Samsul Arifin dan H.Suprayogin, Camat Kalipuro, Astorik, Sekretaris Desa Ketapang, dan perwakilan warga, Moh,Soleh Wicono.

Disampaikan Irianto, usai pertemuan bersama warga bahwa kunjungan kerja Komisi I ini dalam rangka mendengarkan aspirasi warga yang berkeinginan tanah negara yang mereka tempati sebagai domisili saat ini menjadi hak milik.

”Sekitar  91 Kepala Keluarga warga RW 003 Dusun Krajan Desa Ketapang, sudah menempati tanah negara selama hampir 27 tahun yakni sejak tahun 1995,” kata Irianto.

Dia menjelaskan, pertimbangan mereka untuk mengajukan permohonan untuk hak milik atas tanah negara yang diberikan tersebut termasuk turun di tanah negara sejak tahun 1995, telah terbit SPPT PBB dan rajin memenuhi kewajiban membayar PBB, tidak punya tempat tinggal dan status tanah milik Pemerintah Desa Ketapang maupun instansi lainnya.

Dan di wilayah itu sudah ada beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan dan tanah itu kita cermati statusnya bukan tanah kas desa namun tanah negara yang layak untuk dimohon.

”Untuk Langkah selanjutnya, Komisi I akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi dan Lembaga terkait untuk membahas hak milik dari warga Dusun Krajan Desa Ketapang yang berasal dari tanah negara,”pungkas Irianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *