Filesatu.co.id, SIDOARJO | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan pendistribusian logistik kebutuhan Pilkada 2024 untuk wilayah Sidoarjo, pada Senin (25/11/2024). Sisi lain surat formulir C mulai diberikan kepada pemilih sebagai undangan menggunakan hak memilih pada hari ‘H’ coblosan yang dihelat 27 Nopember 2024.
Kebutuhan logistik di antaranya berupa surat suara, kotak surat, bilik dan tinta serta alat coblos untu kebutuhan pemilihan bupati-wakil bupati Sidoarjo maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim, mulai disebar ke Panitia Penyelenggaran Kecamatan (PPK) sejak Sabtu (23/11/2024). Termasuk kebutuhan perhelatan pesta demokrasi ini untuk wilayah Sidoarjo, telah memasuki hari ketiga dalam penyaluran logistik tersebut.
Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim mengungkapkan sejal hari pertama hingga sekarang pendistribusian logistik berjalan lancar dan aman.
“Hari ini merupakan terakhir pengiriman logistik ke masing-masing PPK. Dan kami pastikan hari ini juga sudah tuntas. Semua logistik telah terkirim ke semua pergudangan PPK di kantor kecamatan seluruh Sidoarjo,” katanya.
Pengiriman logistik yang diselesaikan pada hari terakhir meliputi empat kecamatan. Di antaranya Candi, Krembung, Tarik dan Taman, Sedangkan pengiriman untuk 14 PPK lainnya sudah diselesaikan pada hari pertama dan kedua.
Sesuai alur pendistribusian logistik ini, Fauzan mengatakan, setelah diterima PPK selanjutnya akan dikirim ke masing-masing kantor Panitian Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
“Mulai H-2 atau besok, logistik kebutuhan Pilkada ini akan dikirim PPK ke PPS, selanjutnya dari PPS akan didrop ke KPPS di TPS masing-masing dengan pengamanan petugas Linmas, kepolisian dan TNI,” ujarnya.
Lebih lanjut Fauzan memastikan pengiriman logistik telah tepat waktu, sasaran dan tepat jumlah. Termasuk jumlah kotak suara sebanyak 5.466, dan jumlah bilik 10.932 untuk kebutuhan 2.733 TPS seluruh Sidoarjo. Sedangkan jumlah surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.479.539 pemilih ditambah 2,5 persen,–atau jumlah total 1.519.796 surat suara.
Kelebihan 2,5 persen surat suara, sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU No. 17 Tahun 2024 ini untuk mengantisipasi kebutuhan adanya pemilih baru atau istilahnya DPT-b. Ini bisa karena pemilih belum masuk DPT saat pendataan pemilih, atau pemilih pindah dari TPS satu ke TPS lainnya dalam satu wilayah Sidoarjo, maupun pindah pilih antara daerah di wilayah Jatim.
“Semua harus dilayani selama memenuhi persyaratan sebagai warga yang sudah mempunyai nhak pilih dalam Pilkada 2024,” ujar Fauzan.
Seiring penyelesaikan pengiriman logistik, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini telah menyebarkan surat atau formulis C-Undangan kepada pemilih di masing-masing lingkup tugasnya.
Berdasarkan aturan baru, untuk pengiriman surat undangan mencoblos ini,–selain dilakukan secara konvesional dengan menyerahkan langsung ke pemilih, juga dapat dikirim melalui aplikasi whatsapp (WA) sistem jaringan pribadi (japri). Itu terpaksa dilakukan bila petugas KPPS kesulitan menemui pemilih karena kesibukan kerja atau lainnya.
Sehingga pemilih yang menerima surat formulir C lewat japri WA itu, bisa langsung mendatangi dengan menunjukkan bukti digital itu ke petugas KPPS di TPS masing-masing.
“Kebijakan segala kemudahan bagi pemilih ini tentunya bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada,” tegas Fauzan.***