Filesatu.co.id, Batu-Malang|201 lembar surat suara pada Pilkada 2024 Kota Batu dinyatakan rusak dan cacat produksi oleh KPU Kota Batu.
Surat suara tak layak edar itu akan dimusnahkan KPU Kota Batu pada H-1 pencoblosan, Selasa 26/11/2024 malam.
Ratusan surat suara yang rusak dan kelebihan itu rinciannya terdiri dari surat suara yang mengalami rusak dan cetak miring atau gambar gak presisia sehingga wajib dimusnahkan.
“Di H-1 ini, aturan mencantumkan semua logistik yang sudah dipacking harus sudah didistribusika. Kemudian untuk surat suara rusak harus segera dimusnahkan,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Selasa malam (26/11/2024)
Dia menambahkan, pemusnahan logistik surat suara rusak pada Pilkada 2024 perlu dilakukan.
Bentuk pertanggungjawaban atas dokumen milik negara tersebut.
“Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi harus kami musnahkan. Tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tutur Heru.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, surat suara yang telah dinyatakan rusak tersebut, murni rusak dari percetakan.
“Semisal gambar dan warna kurang jelas, terdapat surat suara yang memiliki bagian terpotong alias tak lengkap, robek dan lain sebagainya. Sehingga surat suara itu tak layak guna,”pungkasnya.
Untuk diketahui , pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan di Kantor KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Pemusnahan dilakukan bersama Forkopimda Kota Batu. Dengan turut disaksikan Bawaslu dan pihak Kepolisian kota batu(Gh).