KPU Karawang Ajak Akademisi dan Parpol Bahas Syarat Pencalonan Pemilu 2029

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat gelar FGD
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat gelar FGD

Filesatu.co.id, KARAWANG | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mulai bersiap menghadapi Pemilu 2029. Melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (5/8/2025), KPU mengundang akademisi dan perwakilan partai politik untuk merumuskan mekanisme pencalonan yang lebih baik demi mewujudkan pemilu yang transparan, inklusif, dan efisien.

Salah satu topik yang paling banyak dibahas adalah syarat pendidikan minimal bagi calon legislatif. Kalangan akademisi mengusulkan agar syarat pendidikan ditingkatkan menjadi sarjana (S1). Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas para wakil rakyat.

Bacaan Lainnya

Namun, usulan tersebut mendapat respons beragam dari partai politik. Mereka khawatir syarat pendidikan yang terlalu tinggi akan menghambat partisipasi kader potensial, terutama dari daerah dengan tingkat pendidikan rendah. “Jika syarat pendidikan terlalu tinggi, ini bisa menghambat partisipasi politik,” ujar salah satu perwakilan partai, yang menyuarakan kekhawatiran bahwa hal ini dapat mengurangi keterwakilan masyarakat dari berbagai latar belakang.

Selain itu, peserta FGD juga membahas sistem informasi KPU untuk proses administrasi pencalonan. Secara umum, sistem tersebut dinilai sudah memadai. Namun, perbaikan kualitas jaringan internet menjadi catatan penting. Peserta menyarankan KPU memperkuat infrastruktur jaringan agar akses informasi dapat merata di seluruh wilayah Karawang.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengakui masukan tersebut dan berjanji akan mengupayakan perbaikan. “Sistemnya sudah baik, tinggal diperkuat dari segi infrastruktur jaringan agar tidak terjadi kendala teknis di lapangan,” jelasnya. Ia juga berharap revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat menjadi solusi. Mari Fitriana berharap regulasi yang baru akan lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggara maupun peserta pemilu.

FGD ini menunjukkan komitmen KPU Karawang untuk membangun proses demokrasi yang sehat dan partisipatif, menjadikan pemilu sebagai instrumen yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

 

Tinggalkan Balasan