KPU Kabupaten Blitar Sosialisasikan Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Seluruh Media

Ket Foto : Muhammad Baha Udin Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar Saat Memberikan Paparan

Filesatu.co.id, Blitar | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengundang wartawan dari seluruh media, baik media TV, radio, media online, media cetak, serta platform media sosial. Undangan dalam rangka fasilitasi metode kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024. Dengan tema ‘Kampanye Pemilu Metode Iklan Media Massa’. Bertempat di hall hotel Puri Perdana Kota Blitar, Rabu, (24/01/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Baha Udin menyatakan bahwa, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media khususnya berkaitan dengan dimulainya tahapan kampanye iklan di media massa,” ungkap Baha Udin.

Menurut Baha, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang atau berlangsung selama 21 hari. Perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.

“KPU Kabupaten Blitar melalui sosialisasi ini tentu, berharap tidak ada hal yang melanggar dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa dalam bentuk iklan,” jelas Baha.

Baha menilai, peran jurnalis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki andil yang cukup besar. Media tidak hanya sebatas memberitakan jalannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 namun berperan dalam mengawal jalannya tahapan kampanye khususnya di media massa.

“Jangan sampai ada hal-hal yang melanggar ketentuan terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan,” tandas Baha.

Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Kontennya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu.

Baha menambahkan, media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

“Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menentukan tarif standar iklan komersial berlaku sama untuk setiap peserta pemilu,” imbuh Baha.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM KPU Kabupaten Blitar mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat bahwa, selama berlangsungnya tahapan iklan kampanye Pemilu 2024 media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak.

“Melalui tahapan iklan di media dapat membantu KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa,” pungkas Baha Udin.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *