Kota Malang Masih Membutuhkan 16.000 Penerangan Jalan Umum Baru

FILESATU.CO.ID, KOTA MALANG | Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Saat ini Kota Malang telah mempunyai sedikitnya 20.500 titik Penerangan Jalan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP), Diah Ayu Kusumadewi, Senin (6/12/2021).

Bacaan Lainnya

“Angka tersebut masih kurang 16.000 titik PJU baru, sebab tahun 2018 pernah dilakukan studi bahwa PJU yang direncanakan kurang lebih sebanyak 36.500 titik. Sedangkan yang sudah eksisting saat ini sekitar 20.500 titik,” ujar Kepala DPUPRPKP Kota Malang kepada media ini.

“Saat ini Pemerintah Kota sedang menggagas pemasangan PJU dengan skema KPBU,” tambahnya.

KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak. Tentunya hal tersebut harus mengacu pada ketentuan Perpres 38 tahun 2015,” teramg Diah Ayu Kusumadewi.

Lebih lanjut Diah menyebut skema KPBU ini diperlukan mengingat adanya keterbatasan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang menyebabkan adanya selisih pendanaan yang harus dipenuhi. Sehingga diperlukan pendanaan yang lebih kreatif melalui kontribusi swasta. Hal itu untuk menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik.

Ditanya apakah pemerintah sudah siap dengan skema KPBU? Diah menjawab “Masih jauh, kita dalam proses, insya allah ada kesepakatan dengan PT. Abhitama untuk membuat feasibility study rehabilitasi dan efisiensi PJU”.

Untuk diketahui dalam Perpres 38 Tahun 2015, KPBU dilakukan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta. Selain itu KPBU dilakukan berdasarkan prinsip kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan resiko, efektif dan efisien.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *