Filesatu.co.id, Situbondo|Tak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), seorang Kepala Desa (Kades) Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (4/12/2023).
Kepala Desa yang bernama Munakip itu dijebloskan ke penjara setelah sekian lama dilakukan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri situbondo atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayahnya itu.
Munakip ditahan Kejari Situbondo lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp. 602.391.905,90.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH.MH mengatakan, bahwa penahanan terhadap seorang kepala desa Peleyan itu, setelah Jaksa Penyidik Kejari Situbondo sudah menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kades tersebut.
” Penyidik kami telah menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD), ADD, SILPA, PADes desa peleyan, Kecamatan Panarukan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 602 jutaan,”terang Kajari Ginanjar
Kejaksaan Negeri Situbondo sendiri, menurut Ginanjar telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada Kades Peleyan untuk mengembalikan hasil temuan penyidikan.
” Sebenarnya kami sudah membuka peluang untuk Kades tersebut untuk secepatnya mengembalikan hasil temuan dari penyidikan, namun sekian lama himbauan kami untuk mengembalikan hasil temuan tak kunjung diperhatikan, maka terhitung sejak 4 Desember 2023 kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang selanjutnya kami lakukan penahanan, “lanjut Ginanjar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Fery Hary Ardiyanto. SH saat ditemui sejumlah wartawan di Rutan kelas IIB Situbondo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat serta petunjuk, telah diperoleh bukti cukup kuat perbuatan tersangka yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
” Maka, atas kasus dugaan korupsi sesuai Undang – undang yang kita jelaskan tadi, tersangka Munakip tetancam hukuman 16 tahun penjara, ” jelas Kasi Pidsus Fery.
Sekadar diketahui, kepala desa tersebut masih menggunakan baju Dinas Kepala Desa (Kades) Peleyan ditahan selama 20 hari dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Situbondo, sementara pihak kuasa hukum Munakip malah enggan berkomentar dan milih bungkam saat ditemui sejumlah wartawan. (Togas / fin)