KONI Banyuwangi Diguncang Isu Dugaan Korupsi,  LSM FORMASI Pertanyakan Dana Hibah Atlet 4 Miliar Rupiah 

Filesatu.co.id, Banyuwangi |Kabar tak sedap menimpa tubuh keolahragaan di pengurus Komite Olahraga Nasional  Indonesia (KONI) Banyuwangi.

KONI informasi yang terendus Masyarakat bahkan ke beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat pengiat anggaran ada dugaan praktik korupsi dari aliran dana hibah dari APBD Banyuwangi yang dianggarkan untuk  ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022 Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Konon dana tersebut nilainya cukup fantastis hingga mencapai sekitar RP 4 miliar yang diperuntukan bidang keolahargaan dan atlet. Namun kesimpangsiuran aliran dana tidak tepat sasaran bahkan para atlet luput belum menerima sepeserpun.

Keadaan itu hingga memunculkan asumsi negatif dari berbagai kalangan aktivis salah satunya aktivis gaek dedengkot di Banyuwangi.

Bahkan, isu praktek KKN oleh KONI sampai membuat geram Lembaga Swadaya Masyarakat di Banyuwangi yakni Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia ( LSM Formasi) yang beralamatkan di jalan Brawijaya Perum Kebalenan Baru  2 G.7 – Banyuwangi.

LSM Formasi yang diketuai Didik Budiharto tersebut sudah melayangkan surat somasi ke KONI No: 0330/Formasi.IND/PLK/VII/2032, di jalan Kalasan penganjuran, kecamatan Banyuwangi sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu untuk konfirmasi kebenaran dan keberadaan serta peruntukan anggaran.

Ironisnya, dari pihak pengurus atau yang bertanggung jawab dari pihak KONI belum ada yang memberi jawaban balasan perihal tersebut.

“Hingga saat ini detik ini belum pernah ada balasan apapun dari KONI,” terang Didik saat memberikan keterangan pada filesatu.co.id. Jumat ( 26/8/2022).

Ketua KONI Mukayin saat menandatangani NPDH diketahui Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Menurutnya, pihak KONI harus ada keterbukaan sesuai dengan apa yang pernah diberikan pemerintah Banyuwangi terkait alokasi dana hibah untuk Pekan Olahraga Provinsi  (Porprov) Jatim 2022 sebesar 4 miliar rupiah.

“Pemberian dana hibah sebesar 4 miliar rupiah itu dituangkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang sudah ditandatangani kedua belah pihak yakni ketua KONI Mukayin S.St dengan Bupati,” terang Didik.

Dia menjelaskan, didalam perjanjian NPHD juga tertuang dana reward bagi atlet daerah yang berhasil membawa nama kabupaten Banyuwangi atau yang meraih medali di ajang Porprov Jatim 2022 sebesar RP. 520,36 juta.

Dan itu juga dibenarkan juga oleh kepala Dinas olahraga Banyuwangi Abdul Azis

“Kadispora juga sudah kami konfirmasi dan menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 520,36 benar tertuang pada NPHD, namun hingga ajang Porprof 2022 selesai reward belum dibagikan pada atlet,” jelas Didik menyakinkan.

H. Didik Budiharto, Ketua LSM FORMASI Banyuwangi

Dengan adanya bukti yang disampaikan pihak Dispora menurut Didik, karena waktunya sudah cukup lama dan Porprov sudah selesai pihak ketua KONI Mukayin  disinyalir  melakukan tindak pidana korupsi (KKN) dana hibah untuk para atlet.

“Kita lihat saja, kalau memang belum ada tindakan surat balasan maka pihak kami dari tim hukum akan segera melaporkan KONI pada penegak hukum yang berwenang,” tutup Didik.

Sementara adanya isu tersebut, pihak ketua KONI Mukayin sempat  dikonfirmasi pihak media ini belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi filesatu.co.id.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *