Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Jajaran Imigrasi Bali memaparkan capaian kinerja Imigrasi se-Bali, dimulai bulan Januari hingga 30 April 2023 atau selama 4 bulan. Paparan tersebut meliputi pelayanan paspor terhadap WNI (Warga Negara Indonesia) dan juga WNA (Warga Negara Asing), kemudian perlintasan udara maupun laut, penegakan hukum dan juga tindakan-tindakan hukum, baik itu penolakan keluar masuk pada perlintasan maupun penolakan pemberian dokumen WNI serta WNA. Selain itu, juga sudah dilakukan pendeportasian dan pendeteksian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan fungsi Imigrasi sangat dinamis dimulai dari pelanggaran hingga penegakan hukum yang dibingkai dalam suatu konsep. Penjaga kedaulatan negara sekaligus memiliki tugas, untuk menjaga kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Fungsi Keimigrasian.
“Ini mungkin simpelnya terkait pariwisata Bali. Sejak Maret 2022 lalu secara gradual regulasi Keimigrasian, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia semakin terbuka dan 23 April 2023 sudah ada 92 Negara yang mendapat fasilitas Visa On Arrival (VOA) boleh masuk ke Indonesia dalam berwisata,” kata Kakanwil Anggiat Napitupulu saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis, 4/5/2023.
Ditambahkan data penerbitan paspor wilayah Bali sejumlah 31.276 paspor, yang dikeluarkan Imigrasi se-Bali dalam jangka waktu 4 bulan, dan dimulai dari 1 Januari 2023 hingga 30 April 2023.
“Dalam arti lebih dari 30 ribu masyarakat Indonesia di Bali yang sudah berpotensi keluar paspor Negara. Jadi, ada perubahan kesejahteraan masyarakat. Kalau mau bikin paspor pasti keluar negeri khan, mau sekolah, mau cari kerja atau kegiatan lainnya yang lebih baik dari sebelumnya, sehingga Imigrasi sudah memfasilitasi lebih dari 31 ribu paspor,” terangnya.
Walau demikian, bukan berarti mendapatkan paspor dengan mudah. Dalam 4 bulan ini, lanjutnya, ada 521 orang WNI yang ditolak permohonan paspornya dengan berbagai macam alasan.
untuk Visa on Arrival (VOA) wisatawan asing yang masuk ke Bali periode 1 Januari sampai dengan 30 April 2023 sebanyak 1.164.042 orang, yang digunakan sesuai peruntukannya, memang VOA untuk turis,” paparnya.
Disebutkan, ada 10 besar WNA yang masuk Bali sejak Januari 2023 diantaranya Australia, Rusia, India, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Inggris, Amerika Serikat, Tiongkok dan Jerman. Selanjutnya, pada bulan Pebruari 2023, Rusia menempati peringkat ketiga dengan peringkat teratas tetap Australia.
Namun, lanjutnya, pada bulan Maret 2023, sudah ada perubahan yang sangat signifikan. Bahkan Rusia sudah menempati peringkat ke-8. Namun, tetap peringkat teratas Negara Australia yang rata-rata tiap bulan diatas 90 ribu orang. Sedangkan, pada bulan April 2023, Negara Rusia sudah tidak ada lagi masuk 10 besar WNA. Pada peringkat teratas tetap dipegang WNA asal Australia disusul India, Tiongkok, Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Malaysia, Korea Selatan dan Singapura.
Disampaikan, Imigrasi Bali sesuai instruksi Kanwil Kemenkumham Bali semua pelanggaran dituntaskan dengan Deportasi sebanyak 101 orang WNA hingga saat ini.
WNA yang dideportasi itu apakah sebagai wisatawan atau pengunjung ke Indonesia atau investor dan juga kemarin deteni bertambah 3 orang lagi, yaitu penari di Pura Besakih Karangasem. Jadi, di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar saat ini ada 18 orang dan 13 orang di Rudenim Denpasar serta 3 orang ada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja,” terangnya.
“Untuk tempat perlintasan WNA yang melintas di TPI Benoa dibawah kendali Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejumlah 37.264 orang selama 4 bulan terakhir.
Sedangkan, TPI Padangbai serta Celukan Bawang dibawah kendali Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terdapat 74 orang WNA yang melintasi tempat tersebut. Demikian refleksi catur wulan atau selama 4 bulan kinerja Imigrasi se-Bali,” rinci Kadivim Barron.
Imigrasi Ngurah Rai # Imigrasi Denpasar