Filesatu.co.id, Kota Batu | Kasus salah satu warga Kota Batu yang anaknya hilang di Jember mendapat respon dari Walikota Batu Dewanti Rumpoko. Menurut Bude panggilan Walikota Batu, Jawa Timur, pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Hal tersebut disampaikan Walikota Batu kepada media ini setelah mengikuti agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (5/9/2022). Dalam kesempatan ini Dewanti Rumpoko juga menyebut bahwa dia sudah mendapat laporan dan akan memberikan pendampingan secara khusus.
“Bagaimanapun yang melapor adalah warga Kota Batu, maka kami masih pada tahap mencari informasi apakah benar anak tersebut diculik oleh ayah tirinya, dan harus kita lihat duduk persoalannya terlebih dahulu,” ucap Dewanti Rumpoko kepada media ini.
Walikota Batu yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 ini, mengatakan bahwa kasus anak yang hilang tersebut sudah berada pada ranah Polres Batu. Pemerintah Kota Batu telah berupaya membantu dengan memberikan pelayanan pendampingan yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, SH menyampaikan bahwa kasus ini telah mereka terima laporannya sejak bulan Juni yang lalu.
“Kita telah meminta keterangan yang bersangkutan, ibu dari dua orang anak yang diduga hilang serta belum ditemukan keberadaannya di Kabupaten Jember,” ujar AKP Yussi Purwanto, Senin, (5/9/2022).
“Namun menurut laporan Ibu SR Tempat Kejadian Perkara berada di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, maka berkas kami limpahkan ke Polres Jember untuk segera ditidaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat perempuan asal Kota Batu dengan inisal SR (45 tahun) melaporkan dugaan penculikan yang dilakukan oleh mantan ayah tiri terhadap dua anaknya ke P2TP2A Kota Batu. Dalam laporannya SR mengaku mengalami tindakan KDRT sebelum akhirnya berpisah dengan suami yang dinikahi secara agama atau siri.
Saat masih bersama, SR dan suaminya bersepakat untuk memberikan pendidikan kepada dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 10 tahun ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember.
Nasib tidak baik menimpa SR, dirinya berpisah dengan W mantan suami siri yang telah dinikahi dan hidup bersama-sama selama 9 bulan.
Bermaksud ingin membawa kedua orang anak kembali ke Kota Batu, SR tidak dapat menemukan anaknya di pondok pesantren tersebut. Menurut pondok pesantren, kedua orang anak SR telah dijemput oleh mantan suami sirinya, dan sampai saat ini keberadaan kedua orang anak tersebut belum diketahui.
Hingga beberapa kali mencoba mencari dengan bantuan para pihak, dan tidak menemukan kedua orang anaknya. SR akhirnya memberanikan diri dengan pendampingan P2TP2A untuk melaporkan mantan suami siri tentang peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76f, ke SPKT Polres Batu.
Saat ini SR sedang menunggu tim Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk melakukan proses pencarian di Jember, serta melakukan koordinasi dengan Polres Jember sebagai pemangku wilayah.
Laporan : Roni Agustinus