Filesatu.co.id Pamekasan | Terjadinya penangkapan tindak pidana perjudian di dua titik lokasi berbeda oleh Satreskim belum ada penjelasan terkait kasusnya oleh Polres Pamekasan.
Penangkapan delapan orang terduga pelaku perjudian pada tanggal 28 Mei 2022 dengan barang bukti yang juga belum ada kejelasan nominalnya.
Hal itu menjadi tanda tanya di sebagian kalangan masyarakat kabupaten Pamekasan. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian yang telah tertangkap tangan di dua titik lokasi serta pihak Kepolisian belum melakukan konferensi Pers.
Kelambatan belum dilakukannya konferensi Pers lantaran pihak polres Pamekasan masih menunggu selesainya operasi pekat Semeru 2022 sampai tanggal 3 Juni 2022 kemarin, namun hingga sekarang masih masih belum ada penjelasan dari pihak kepolisian yang menangani.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto melalui Kasatreskrim polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan saat di konfirmasi bahwa masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat tangkap tangan oleh pihak kepolisian.
“Insyaallah, kami akan rilis juga nantinya setelah selesai operasi pekat Semeru 2022 dan saat ini masih melakukan pemeriksaan tupoksi perorangan dan pengamanan barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, dikonfirmasi oleh wartawan tertanggal 29/5/2022 kemarin bahwa dalam waktu dekat akan di lakukan rilis paska operasi pekat Semeru.
Kenyataannya, usai kegiatan operasi Pekat Semeru belum ada kejelasan atas dugaan penangkapan delapan orang tindak pidana perjudian dan terkesan lambat.
“Perkara ini saya dan anggota berkomitmen akan sidik tuntas dan berikan kami waktu,” ungkap Eka Purnama saat dikonfirmasi. Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya, AKP Eka Purnama mengatakan kita bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum (APH) yang di atur oleh undang-undang.
“Perkembangan sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan mas baik yang pupuk maupun lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Afif.