Filesatu.co.id, Banyuwangi | Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap pemerintah daerah masif melakukan sosialisasi dan pelatihan sebelum implementasi sistem mini kompetisi pekerjaan konstruksi di Katalog Elektronik versi 6 diberlakukan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV, Patemo, pada Senin (08/12/2025) Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi maupun pelatihan tersebut penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur dan mekanisme yang berlaku agar proses e-purchasing berjalan efisien dan akuntabel.
” Mini kompetisi telah diwajibkan untuk sektor konstruksi dan perlu disosialisasikan karena ada perubahan dalam metode e-purchasing, ”ucap Patemo.
Dikatakan Patemo, melalui sosialisasi ini memastikan semua penyedia memahami cara berpartisipasi, sehingga dapat memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan transparan.
”Sosialisasi dan pelatihan juga membantu pejabat pembuat komitmen (PPK) memahami tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengevaluasi kebenaran produk yang ditawarkan. Selain itu pejabat pengadaan harus memiliki pemahaman teknis yang mendalam untuk mengevaluasi penawaran secara tepat, ”ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan melalui mekanisme ini, pengadaan infrastruktur tidak hanya menjadi lebih efisien dalam hal waktu dan biaya, tetapi juga harus tetap mengutamakan hasil akhir yang berkualitas melalui persaingan yang terstruktur.
”Setiap kompetisi, proyek yang melibatkan pembangunan infrastruktur harus menjadikan kualitas sebagai kriteria evaluasi utama, bukan hanya kecepatan atau biaya terendah, ” tegasnya.
Dasar hukum utama penerapan mini kompetisi pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, landasan hukum yang lebih spesifik dan rinci diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini Kompetisi dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi panduan pelaksanaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
” Harapan kami, penerapan sistem mini kompetisi ini dapat melibatkan banyak UMKM atau penyedia lokal sehingga bisa berdampak positif sebagai pemicu peningkatan perekonomian daerah, ” pungkasnya.




