Komisi III DPRD Terima Perwakilan Rakyat Kedungbunder dan Sutojayan Terdampak Normalisasi Kali Bogel

Filesatu.co.id, Blitar | Proyek normalisasi sungai bogel masih menyisakan sejumlah persoalan dengan adanya beberapa titik jembatan yang kurang lebih 2 tahun anggaran. Jembatan tersebut tidak kunjung selesai dibangun. Sehingga masyarakat dari dua kelurahan di wilayah kecamatan Sutojayan tersebut mengadukan nasibnya kepada komisi III DPRD kabupaten Blitar.

Perwakilan peserta demo diterima rapat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kabupaten Blitar, dipimpin oleh ketua komisi Sugiyanto, di hadiri anggota komisi III, perwakilan Dinas PUPR, Camat Sutojayan dan Lurah Kedungbunder dan Sutojayan, bertempat di ruang rapat komisi III komplek gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Kamis, (31/03/2022).

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kedungbunder – Sutojayan Peduli Pembangunan Jembatan Septa Resistor menyampaikan, pembongkaran dua jembatan ini adalah efek normalisasi Kali Bogel oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Kami sangat menyayangkan mengapa setelah jembatan dibongkar sejak tahun 2019 pemerintah terkesan menutup mata, masyarakat mengira setelah jembatan dibongkar akan segera dibangun pada tahun 2020, ternyata harapan itu belum terwujud dengan alasan anggaran kena refocusing akibat Covid 19. Kami terus mendesak agar Pemkab Blitar segera membangun jembatan,” ungkapnya.

filesatu,co,id : Komisi III DPRD Kabupaten Blitar terima Perwakilan warga dari 2 Kelurahan di Kecamatan Sutojayan yang Jembatan penghubung antara dua kelurahan tersebut tidak kunjung dibangun sejak normalisasi sungai bogel

Dari Dinas PUPR Rudi Widianto ST Kabid Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda didampingi Indomali Kasi Pembangunan dan Perawatan Jembatan dihadapan Komisi III menjelaskan secara tehnik bangunan jembatan, sebelumnya Dinas PUPR menganggarkan 19 milyar, dengan konstruksi itu masuk dalam anggaran 2019, karena dana di refokusing maka kegiatan tidak terlaksana. dan pada tahun 2022 pembangunan jembatan tidak bisa dilaksanakan.

“Karena pada tahun 2022 tidak masuk dalam perencanaan usulan tahun 2021, maka kami tidak bisa memaksakan karena tahun anggaran sudah berjalan, kemungkinan masuk di PAK, tetapi nilainya tidak lebih dari Rp12 milyar, dan anggaran bukan pekerjaan baru, sedang PUPR dengan menganggarkan dari semula 19m turun menjadi 12m bisa dilaksanakan dengan mengurangi volume dan item pekerjaan, tapi itupun kegiatan bisa dilaksanakan pada tahun 2023,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III Edi Sutikno usai dengar pendapat kepada wartawan menjelaskan, Karena ini tidak masuk di usulan 2021, otomatis tidak bisa menuruti kehendak masyarakat, Komisi III juga akan segera turun ke lapangan serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar segala kemungkinan kemungkinan yang bisa segera dilaksanakan untuk penyelesaian pembangunan tersebut

Sesuai mekanisme yang ada ada kemungkinan di masukan PAK 2022, namun kembali terbentur aturan, PAK selain waktunya singkat tidak bisa membangun jembatan, dan pembatasan penggunaan anggaran hanya diperbolehkan dibawah Rp12 milyar, dengan penjelasan tadi akhirnya masyarakat bisa menerima, permintaan masyarakat akan dilaksanakan di tahun 2023,” pungkasnya.(Pram/Adv).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *