Komisi III DPRD Beltim Kembali Sambangi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Filesatu.co.id Manggar | Ketua Komisi III DPRD Belitung Timur Jafri kembali menyambangi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan kedatangan dalam rangka menelusuri tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang belum terbayar. Menurutnya kondisi ini dapat berdampak kepada kinerja pegawai.

“Kami dari Komisi III merasa bertanggung jawab menelusuri terhambatnya pencarian TPP tersebut ke Kemendagri. Kami diterima oleh Bapak Ari Pradana, Bidang Keuangan Daerah,” ujar Jafri, Minggu (13/3/2022).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, hasil pertemuannya menjawab beberapa kekhawatiran soal pembayaran TPP ASN. Satu di antaranya, Dirjen Bina Keuangan Daerah akhirnya menandatangani persetujuan pencairan.

“Doakan dalam waktu dekat ini persetujuan atau besaran pencairan tersebut dapat segera masuk ke aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Pemkab Belitung Timur. Mohon kiranya ini ditelusuri lagi apakah sudah masuk atau belum aplikasinya ke SIPD,” ucap Jafri seraya mengingatkan pemerintah daerah segera mencairkan TPP apabila sudah masuk aplikasi SIPD.
Menurut Jafri, besaran TPP yang akan diterima PNS Beltim bakal mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini sesuai pertimbangan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S15/PA/PK.5/2022.

“Tentang pertimbangan permohonan TPP pemerintah daerah, suratnya ditujukan langsung kepada Direktur Jendral atau Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri,” kata Jafri.

Jafri juga mendapat informasi lain soal TPP atas beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Kesimpulannya memerintahkan Dirjen Keuangan Bina Daerah segera memberikan persetujuan pencairan.
Di dalam pertimbangan tersebut ada tiga hal pokok yang disampaikan. Pertama, pengusulan TPP hendaknya jangan setiap tahun, namun cukup sekali dalam satu tahun untuk beberapa tahun ke depan. Apabila ada perubahan, cukup evaluasi penyesuaian saja.
Kedua, data pendukung yang memadai dalam rangka penajaman simulasi. Karenanya pemerintah daerah harus memberikan data jumlah PK PNSD per kelas jabatan beserta besaran TPP.

“Terakhir, pemberian TPP oleh pemda yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi evaluasi Kemendagri wajib memberikan sanksi kalau evaluasi tidak tepat,” ucap Jafri. (Rita).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *