Filesatu.co.id, Banyuwangi | Guna Mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Benyuwangi Komisi III DPRD terus menggali potensi dari berbagai sektor, salah satunya dari pajak tenaga kerja asing.
Demikian diungkapkan Komisi III DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) dalam rangka pencermatan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuwangi tahun Anggaran 2021. Rabu (24/3/2022).
”Secara garis besar capaian pendapatan daerah tahun 2021 sangat baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Emy Wahyuni Dwi Lestari Ketua Komisi III.
Menurutnya, Target PAD yang ditetapkan dalam APBD tahun 2021 setelah perubahan sebesar Rp. 518 miliar, hingga akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp. 519 miliar atau 102,79 persen.
“Capaian PAD tahun 2021 sangat baik jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2020 yang hanya tercapai sebesar 83,6 persen. Realisasi PAD tahun 2021 tersebut bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Emy Wahyuni.
Baca Lainnya|Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023, DPRD Banyuwangi Prioritaskan Program Kebutuhan Masyarakat
Ditambahkan Emy, meskipun demikan ada capaian yang lebih baik, Komisi III menilai ada beberapa pos penerimaan PAD yang belum maksimal, terutama dari pos retribusi daerah.
“Berdasarkan evaluasi kita, yang perlu mendapatkan perhatian dan dimaksimalkan tahun 2022 ini adalah penerimaan retribusi daerah yang kami nilai masih belum optimal, realisasinya masih di angka 72,48 persen dari target,” tambahnya.
Baca Lainnya | Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2023, DPRD Banyuwangi Prioritaskan Program Kebutuhan Masyarakat
Kepada para eksekutif, Emy berharap agarg terus berupaya menggali potensi-potensi penerimaan PAD dari dan retribusi daerah yang tidak memiliki pajak, salah satunya pajak tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Banyuwangi.
”Para tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyuwangi ternyata masih bebas melakukan aktivitas tanpa harus beban pajak, jika ditarik pajak sangat potensi guna optimalkan peningkatan PAD.
”Padahal di Permendagri No. 77 Tahun 2020 kita bisa memungut pajak untuk tenaga kerja asing, sebagaimana amanat Peraturan Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Emy Politisi Demokrat asal Gambiran tersebut. (*).