Filesatu.co.id, Blitar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dalam hal ini Komisi Komisi I menggelar Hearing atau dengar pendapat dengan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Selasa, (15/11/2022).
Hearing dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Blitar Muharam Sulistiono didampingi para anggota komisi I dihadiri warga Desa Sidorejo, OPD terkait, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti adanya surat masuk dari masyarakat Desa Sidorejo mengenai tuntutan hak mereka soal fasilitasi perkebunan.
“Beberapa waktu lalu ada sosialisasi dari Pemerintah Daerah di Kecamatan Doko. Kami tidak ingin mendengarkan dari salah satu pihak, maka kita undang sama-sama pihak ini agar ada kejelasan yang harus kita ketahui,” ungkap Muharam Sulistiono.
Ia tegaskan, Komisi I dipastikan akan mengawal dan mendorong terwujudnya kebenaran untuk kepentingan masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Doko.
“Pemerintah Kabupaten Blitar juga harus memfasilitasi dan mendorong yang nantinya bisa meringankan tugas serta kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Desa Sidorejo,” ujar Sulistiono.
“Kalau seandainya itu memang berhasil dan hak masyarakat dikabulkan, itu malah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mensejahterakan masyarakat Desa Sidorejo,” ucap Sulistiono.
Ditempat yang sama, Konsultan Hukum warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Suhadi menambahkan bahwa hearing dengan Komisi I DPRD, Pemerintah kabupaten Blitar dan BPN Kabupaten Blitar berdialog perihal fasilitasi perkebunan masyarakat yang ada di Desa Sidorejo.
“Jadi memang itu adalah amanat undang-undang. Jadi amanat undang-undang ini karena kita adalah negara hukum, itu harus dilaksanakan atau bersifat imperatif tidak boleh ditawar-tawar lagi,” tutup Suhadi.(Pram/Adv).