Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Adakan Rapat Dengar Pendapat Dengan Beberapa OPD, Temukan Hal Menarik Terkait Sewa Rumdin Wakil Bupati   

Filesatu.co.id, Blitar | Adanya penggunaan anggaran APBD untuk sewa rumah dinas pejabat Wakil Bupati Blitar yang dinilai tidak sebagaimana mestinya, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memanggil beberapa dinas terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat (Hearing) membahas masalah yang telah beredar dimasyarakat tersebut. Jumat, (13/10/2023).

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa, menurut keterangan dari Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, rumah yang disewa sebagai rumdin Wabup Blitar tersebut merupakan rumah dengan atas nama Zainal Arifin yang tak lain adalah suami dari Bupati Rini Syarifah, serta menjadi tempat tinggal Bupati Rini berserta keluarga dan tidak pernah di tempati sebagai rumah dinas Wakil Bupati oleh Rahmat Santoso.

Bacaan Lainnya

Sejak menjabat sebagai wakil bupati (Wabup) Rahmat Santoso, menempati rumah dinas dikomplek Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), yang selama ini menjadi rumah dinas bagi pejabat Bupati di kabupaten Blitar. Selama lebih dari dua tahun Wabup Rahmat Santoso menempati Pendopo RHN, selanjutnya beberapa bulan sebelum mengajukan pengunduran diri Wabup Rahmat Santoso berrumah dinas di Wisma Moeradi.

Rumah Bupati Blitar yang disewa sebagai rumdin Wabup Blitar ini berlokasi di Jalan Rinjani, Kota Blitar. Rumah ini disewa sejak 2021, usai pelantikan bupati dan wakil bupati serentak. Dalam akta notaris rumdin Wabup Blitar tertulis bahwa, Rini Syarifah merupakan pemilik rumah sekaligus penerima uang sewa rumah dari Bagian Umum Pemkab Blitar.

Kabag Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengatakan bahwa, dalam akta notaris tersebut tertulis pihak pertama yang memiliki rumah ialah Rini Syarifah. Sementara pihak kedua yang jadi penyewa ialah Bagian Umum Pemkab Blitar.

“Tentang siapa yang menempati rumah tersebut, informasinya tidak jelas. Meskipun diketahui bahwa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak pernah tinggal di rumah tersebut dan telah pindah ke tempat lain,” ungkap Eko Sumardiyanto.

Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan bahwa, pada tahun 2021, anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar telah dicairkan sebesar Rp.43.685.000 selama 2 bulan untuk rumah dinas Wabup lama Marhaeinis Urip Widodo, dan Rp.196.256.000 selama 8 bulan untuk rumah dinas Wabup baru.

“Sedangkan pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp.294.384.000 dicairkan selama 12 bulan. Anggaran tersebut melekat pada Bagian Umum, kami hanya melakukan mekanisme realisasi pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditanda tangani oleh KPA / Kapala Bagian Umum saat itu,” jelas Kurdi.

Kurdi juga menambahkan bahwa, “Tahun anggaran 2023 kebetulan tidak ada realisasi, dan ini kami laporkan APBD 2023 dianggarkan 4 milyar untuk membangun rumah dinas wakil bupati di Satriyan Kanigoro. Perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani Pimpinan Kabag Umum, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah,” imbuhnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan mengatakan bahwa, terungkapnya sewa rumah dinas Wabup Blitar ini sangat menarik, karena selama ini Wabup bertempat tinggal di komplek Pendopo RHN kemudian berpindah bertempat di wisma Moeradi.

“Meskipun sewa rumah tersebut legal dan benar secara aturan hukum, namun hal itu menyalahi etika dalam pemerintahan. Dirinya menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi, bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” ungkap Fredi.

Fredy Agung melanjutkan bahwa, seharusnya rumdin tersebut harus ditempati oleh Wabup Blitar bukan ditempati bupati dan keluarganya. Akhirnya secara etika dalam menjalankan pemerintahan, Bupati Blitar melakukan tindakan yang tidak etis. Bisa kita katakan nuwun sewu, ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” tandasnya.

DPRD Kabupaten Blitar melalui komisi I berharap bahwa, kasus ini bisa ditangani oleh pihak-pihak terkait, seperti aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti agar terungkap apakah ada unsur-unsur korupsi dalam kasus ini, agar semua dapat terang benderang kebenarannya, tutup Fredy.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *