KI Jatim Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara PKN dan Pemkab Sidoarjo

Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara PKN dan Pemkab Sidoarjo
Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara PKN dan Pemkab Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | UPAYA mewujudkan transparansi pemerintahan daerah kembali diuji. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar sidang ajudikasi non-litigasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, terkait sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh PKN.

Sidang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB di Kantor KI Jatim, Jalan Bandilan No. 2–4, Waru, Sidoarjo. Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan awal dan pembuktian (tahap ke-4) sesuai surat resmi bernomor 180/421/X/KI-Prov.Jatim-RLS/2025, dengan Panitera Pengganti Feby Krisbiyantoro, S.H.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari permohonan informasi publik oleh PKN kepada Pemkab Sidoarjo, khususnya terkait sejumlah dokumen keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya dibuka untuk publik.

Perwakilan PKN, Deni, menegaskan bahwa langkah lembaganya semata-mata bertujuan menegakkan hak publik atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami percaya Komisi Informasi Jatim bekerja profesional dan independen. Apa pun hasilnya nanti akan menjadi pelajaran penting bagi peningkatan transparansi pemerintahan daerah,” ujar Deni.

Ia juga menambahkan, PKN menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di KI Jatim dan siap mengikuti tahapan hingga putusan akhir majelis komisioner.

Sementara itu, pihak Pemkab Sidoarjo selaku Termohon tidak hadir dalam sidang kali ini. Berdasarkan informasi dari majelis, sidang akan ditunda dan dijadwalkan kembali sekitar dua minggu mendatang.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, perwakilan Pemkab Sidoarjo menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak menerima panggilan sidang secara resmi.

“Kami mengetahui adanya sidang KI justru dari teman-teman wartawan. Setelah kami kroscek, ternyata undangan dikirim melalui alamat email kominfo@sidoarjokab.go.id, padahal alamat resmi kami adalah diskominfo@sidoarjokab.go.id. Seandainya kami tahu adanya panggilan sidang KI, maka kami pasti hadir sebagai bentuk ketaatan pada hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Pemkab Sidoarjo.

Kendati demikian, Pemkab Sidoarjo tetap menyatakan menghormati proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi serta berkomitmen menjalankan ketentuan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.

Sidang ajudikasi ini merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelesaian sengketa informasi publik, sekaligus wujud penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. ***

Tinggalkan Balasan