KI Jatim Bacakan Putusan Sengketa Informasi PKN vs Pemkab Sidoarjo

Sidang Putusan Sengketa Informasi PKN vs Pemkab Sidoarjo
Sidang Putusan Sengketa Informasi PKN vs Pemkab Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | KOMISI Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah membacakan putusan sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Rabu, 3 Desember 2025.

Sidang ajudikasi nonlitigasi perkara Nomor 016/III/KI-Prov. Jatim-PS/2022 tersebut digelar di Ruang Sidang KI Jatim, Jalan Bandilan 2–4 Waru, dan dinyatakan selesai pada pukul 10.35 WIB.

Bacaan Lainnya

Usai pembacaan putusan, perwakilan dari pihak Termohon, Mohamad Wildan dari Pemkab Sidoarjo, menyampaikan apresiasinya terhadap proses persidangan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo telah memenuhi semua permintaan informasi dari Pemohon.

“Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai dan kami sudah memenuhi seluruh permintaan informasi sesuai yang dimohonkan,” ujar Mohamad Wildan.

Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen penuh pada keterbukaan informasi publik. “Ini menjadi angin segar bagi demokratisasi dan transparansi, agar ke depan kita bisa bersama-sama membangun Sidoarjo secara lebih terbuka, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak Pemohon, Deni selaku perwakilan PKN Sidoarjo menyatakan sikap menerima putusan tersebut untuk saat ini, sambil menunggu tindak lanjut.

“Untuk hasil putusan sementara ini, kami dari PKN menerimanya terlebih dahulu sambil menunggu tindak lanjut berikutnya,” jelas Deni.

Deni mengatakan PKN akan segera berkoordinasi dengan ketua umum dan peserta lain untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini termasuk menanyakan kembali mengenai dua dokumen yang dirasa belum diterima secara penuh, atau memastikan apakah satu dokumen yang telah diberikan sudah mencakup seluruh informasi yang dimohonkan.

Putusan KI Jatim ini diharapkan menjadi momentum penting untuk penguatan budaya transparansi di pemerintahan daerah. Kasus ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang wajib dihormati, dijaga, dan dilaksanakan secara konsisten demi meningkatkan pengawasan publik, pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ***

Tinggalkan Balasan