Filesatu.co.id, KARAWANG | MASSA dari beberapa Ormas/LSM yang tergabung dalam Aliansi Ormas/LSM Karawang ditambah beberapa paguyuban yang ada di Karawang mengepung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menuntut keadilan dalam kasus Korupsi PJU Dishub Karawang, Rabu 13 maret 2024.
Selang beberapa lama dari perwakilan Ormas dan LSM diterima dan dilakukan audiensi di aula kantor Kajari Karawang, yang dihadiri Kepala Kajari Karawang H. Syaiful lah SH, MH.
Kepala Kajari Karawang, H. Syaiful lah SH, MH. mengatakan, kami tegak lurus dalam penegakan hukum sesuai data dan fakta yang kami dapatkan dalam menetapkan seorang tersangka.
“Kami tidak ingin mendzalimi orang lain, sama saja mendzhalimi keluarga dan diri kami senidiri, ungkap Syaifullah saat beraudiensi dengan aliansi LSM/Ormas Karawang di Aula Kejari Karawang.
Syaifullah menuturkan, penetapan RG dan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PJU sudah berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keterangan saksi saksi, ia mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.
“Tim penyidik dalam waktu yang panjang selama enam bulan telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan kami telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka,”ucap Syaifullah.
Ia memaparkan, RG selaku Sekretaris Dishub mengatur hanya satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per paket.
“RG kemudian memerintahkan DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana untuk menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut yaitu PT. Triya Family (BS),” tutur Syaifullah
Lebih lanjut Syaifullah, menyampaikan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan
Sementara itu dalam sesi tanya jawab salah seorang peserta Audensi LSM/Ormas Kabupaten Karawang, Ketua LMP Marcab Karawang Wahyu Anggara menyampaikan dan menuntut jangan hanya kasus PJU yang di usut akan tetapi masih banyak mapia yang dilakukan oleh kalangan pejabat misalnya PUPR.
“PUPR telah menerima setiap tahun kelebihan bayar dari kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh para pemborong, dengan total 5,6 milyar yang dikatakan BPK, itu tidak pernah selesai tidak pernah yang jadi tersangka,” ucap Wahyu.
Wahyu menegaskan dengan ditangkapnya dia orang tersangka dalam kasus PJU itu tidak cukup, kami disini 17 elemen masyarakat siap membantu bapak, jika BS setiap di panggil mangkir. Kami disini menyebar tidak haya di Kabupaten Karawang bahkan ada di luar kabupaten siap untuk membantu jika Kejaksaan sudah melakukan pers rilis.
“Agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi PJU, saat ini Kajari harus terus memburu BS, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah hadir. jika sesuai aturan tetap, BS tidak ada itikad baik dan kooperatif untuk menjalankan pemeriksaan,” pungkasnya. ***