FILESATU.CO.ID BLITAR – Banyaknya permasalahan yang dihadapi pekerja migran dari mulai proses pendaftaran, pelatihan di balai latihan kerja hingga pemberangkatan serta perlindungan di masa kontrak kerja. Hal itu membutuhkan perangkat hukum agar memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna dan Keluarga (Pertakina) kabupaten Blitar diterima Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi oleh ketua komisi IV Sugeng Suroso untuk melakukan rapat dengar pendapat membahas masalah PMI (Pekerja Migran Indonesia), bertempat diruang rapat komisi III lantai satu kompleks Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jum’at (25/06/2021).
Ketua Umum Pertakina Indonesia Sulistyaningsih menyampaikan seusai rapat dengar pendapat bahwa, “Mendorong pemerintah daerah untuk meratifikasi undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) agar hak hak para pekerja migran dapat terpenuhi. Adanya jaminan perlindungan mulai dari pendaftaran, masa karantina agar ada penguatan skill, dan disaat penempatan bekerja sesuai kemampuannya.” Jelasnya.
Sulistyaningsih menambahkan bahwa, “Peran serta pemerintah daerah sudah baik namun belum ada landasan hukum yang kuat untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pekerja migran ini. Pemerintah kabupaten Blitar sudah membuat terobosan terobosan untuk melayani para pahlawan devisa di kabupaten Blitar tersebut. Hanya dibutuhkan payung hukum dan sinergitas antara lembaga agar lebih cepat dan tepat dalam penerapan dilapangan.” Sambungnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menyatakan bahwa, “Kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan tenaga migran memang harus segera di perdakan sampai perdes, sebagai landasan hukum dalam menjalan amanat dari Undang-undang yang sudah ada, agar niat baik warga yang ingin berjuang mencari nafkah di luar negeri mendapatkan perlindungan yang konkrit dari pemerintah daerah dan pusat.” Ungkapnya.
Suwito menyampaikan bahwa, “Upaya mengedukasi warga mulai dari prakerja, bekerja hingga nanti kembali ke tanah air memiliki kemampuan dan kemampuan yang memadai. Pemerintah daerah sendiri memiliki data akurat dimana, dan berapa jumlah PMI kabupaten Blitar yang bekerja diluar negeri.” Tegasnya.
Harapannya, “Semoga kabupaten Blitar segera bisa memiliki payung hukum yang merupakan inisiatif pemerintah daerah dan wakil rakyat bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten Blitar yang menjadi PMI, agar proses administrasi, pelatihan yang terarah sesuai permintaan negara penerima, dan perlindungan dalam menjalan tugasnya di negara pengguna para pekerja migran tersebut.” Tutupnya.(Pram/Filesatu)