Filesatu.co.id, Blitar | Kabupaten Blitar menerima WTP selama 7 kali berturut-turut dan tahun ini penyerahan Penghargaan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 diterima oleh Pemkab Blitar di gedung perwakilan BPK Jawa Timur, yang juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto. Kamis, (25/05/2023).
Suwito Saren Satoto Ketua DPRD Kabupaten Blitar memberikan apresiasi kepada Pemkab Blitar yang kembali menerima predikat Wajar Tanpa Kecuali (WTP).
“Selamat kepada Pemda Kabupaten Blitar karena telah mempertahankan opini WTP dari BPK sebanyak 7 kali berturut-turut,” ucap Suwito Saren Satoto Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemda atas kerja kolektifnya selama ini untuk menyiapkan segala hal tentang pelaporan hasil pemeriksaan ke BPK.
“Namun menurut Ketua DPRD ini ada rekomendasi berupa catatan di laporan hasil pemeriksaan BPK, untuk itu seluruh anggota DPR, Pimpinan Fraksi dan Komisi akan segera merapatkan dan mengawal hasil temuan BPK itu agar dapat diselesaikan secara tepat waktu,” ungkap Ketua Dewan.
Temuan tersebut menurut Suwito, ada beberapa temuan yang tertuang di laporan hasil pemeriksaan BPK seperti administrasi dan aset.
Menurutnya semua aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus bersertifikat dalam rangka membangun dan bangunannya dimasukkan dalam aset daerah, dan ini harus clear, untuk itu kita dorong Pemda untuk menuntaskan,” ujar Suwito.
Selain itu ada temuan tentang fisik di Unit Perangkat Daerah (UPD) yang berkaitan dengan kelebihan membayar, tetapi diketahui telah disetorkan kembali.
Karena itu merupakan catatan atau peringatan untuk tidak diulangi lagi sehingga ada kehati-hatian dan pengawasan yang melekat mulai dari proses pelaksanaan sampai akhir final pengerjaan fisik.
“Tiap tahun pasti ada catatan dan temuan, itu harus ditindak lanjuti. DPRD akan ikut mengawal rencana tindak lanjutnya sampai bulan 7 nanti harus clear pada tahapan prosesnya,” pungkas Suwito. (Pram/ Adv)