Ketua DPRD Jember Sosialisasikan Rancangan Perda Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Filesatu.co.id, Jember | Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasalnya, Kabupaten Jember memiliki angka (ATS) Anak tidak sekolah yang cukup tinggi, Senin (9/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tentang Penyelenggaraan Pendidikan kali ini, menghadirkan pemerhati pendidikan dan seluruh PAC Partai Gerindra dan Laskar Sholawat Nusantara Kabupaten Jember

“Kita berharap dengan sosialisasi rancangan Perda 2024, dapat meminimalkan hiruk-pikuk dunia pendidikan,” ujar Ahmad Halim saat mensosialisasi Perda tersebut di kantor DPC Partai Gerindra, jalan Nusantara V Blok C no 7, Kecamatan Kaliwates.

Hermanto Rohman,S.Sos., M.PA. Dosen FISIP Universitas Negeri Jember. Sebagai tim ahli DPRD jember juga menyebutkan, bahwa menurut data di tahun 2024, empat puluh tiga ribu enam ratus sekian anak, telah terjadi putus sekolah

Caption : ketua DPRD Jember Ahmad Halim mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024, Senin (9/12/2024)(Filesatu.co.id/Togas).

Menurut Hermanto, Perda ini sangat penting karna ini akan menjadi pondasi untuk arah kebijakan atau komitmen kepala daerah kedepan dalam bentuk program maupun anggaran terkait dengan urusan pendidikan.

“Terutama yang menjadi ruang lingkup pemerintahan daerah yaitu pendidikan untuk PAUD, SD, maupun SMP,” terang Hermanto Rohman.

“Ada peraturan baru di dalam Perda ini. Yang menjadi penting yaitu untuk mendorong ruang keterlibatan masyarakat terutama pendidikan yang berbasis Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan juga majelis taklim,” tambahnya.

Hermanto berkomitmen, melalui Perda ini kedepan persoalan pendidikan bukan hanya di sekolah negeri, tetapi di madrasah, MI, maupun Swasta yang selama ini di kelola oleh pesantren dan masyarakat agar pemerintah bisa hadir untuk mendukung dalam kegiatan pendidikan.

Sementara Ahmad Halim menambahkan bahwa Kabupaten Jember memiliki angka ATS yang cukup tinggi. Ia berkeyakinan, kalau penerimaan anak didik sesuai aturan atau Perda tahun 2024 relatif akan mengurangi angka anak tidak sekolah.

Lantaran, sambung Ahmad Halim, sistem pendidikan sudah cukup bagus, namun terdapat masalah pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu pembenahan.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, termasuk warga masyarakat agar tidak melakukan cara-cara yang ilegal,” pungkasnya. (Tgs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *