Ketua BLAK : di PP No 48 Tahun 2008 Sumbangan Wali Murid Tidak Boleh Dialokasikan Untuk Gedung Sekolah

Rizki Kurniawan,S.H, Ketua LSM Blambangan Anti Korupsi (BLAK)

FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk tingkat SMA, SMP sudah berlalu, tentunya biaya mulai dari seragam dan sumbangan lain juga pasti di keluarkan oleeh wali murid untuk anaknya, namun menurut Rizki Kurniawan, S.H, harus ada yang di pahami oleh sekolah dan Komite dalam mengelola hasil sumbangan dari wali murid.

Bacaan Lainnya

Menurut Rizki Kurniawan,S.H, Ketua LSM Blambangan Anti Korupsi (BLAK), bahwa sumbangan disekolah melalui komite itu ada aturanya bahkan pengelolaannya pun di atur oleh aturan.

“Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.” ungkapnya

Namun pihak sekolah dan komite juga harus mengerti aturan lainnya tentang pengelolaan sumbangan tersebut yang termaktub dalam PP No 48 Tahun 2008.

“Berkaitan dengan sumbangan yang ada di sekolah melalui komite, pihak Sekolah dan komite harus memahami bahwa ada aturan yang mengatur tentang pengelolaannya, bahwa hasil sumbangan tidak di perbolehkan digunakan untuk pembangunan atau uang gedung, hal itu berdasarkan PP No 48 Tahun 2008, pasal 3 ayat 1, tentang pendanaan pendidikan, yang mana intinya, invetaris sekolah di tanggung oleh negara termasuk pengadaan lahan dan gedung, dalam aturan tersebut juga dijelaskan ada 3 macam kriteria salah satunya, pendanaan satuan sekolahan, operasional dan personal.” tegasnya

Rizki juga berharap, wali murid pun harus cerdik ketika ada istilah sumbangan yang disepakati bersama komite.

“Wali murid mempunyai hak untuk menanyakan pengelolaan sumbangan yang di keluarkan, pembelanjaamnya dan di pergunakan untuk apa saja.” pungkasnya.

Ditambahkan terkait fungsi Komiite, Suyoto,M.S., selaku ketua Paguyuban Forum Komite SMP Banyuwangi yang juga ketua LSM Suara Bangsa, bahwa peran komite dan kelas khusus itu harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Berkaitan dengan fungsi komite, seharusnya Komite bijak dalam situasi pandemi seperti ini dengan tidak memberatkan biaya kepada wali murid, karena situasi ekonomi warga sekarang ini bisa terbilang sulit, dan sumbangan hasil kesepakatan komite bersama wali murid atas dasar RAKS, yang mana program tersebut tidak dapat atau kekurangan dari dana BOS, sifatnya yang boleh di bantu oleh komite itu yang mikro bukan makro, karena yang bersifat makro menjadi tanggungan pemerintah atau negara.” sambung  mabh Nyoto panggilan akrabnya.

Dalam hal ini, lanjut Mbah Nyoto, Wali murid tidak  harus dibebankan ditentukan besaran nilai hasil RKAS yang sudah ditentukan, akan tetapi sesuai kemampuanya masing masing. Ironisnya pihak  komite banyak yang tidak tahu penggunaan uang tersebut.

”Disni peran komite harus tahu anggaran  dana BOSS, dan penggunaan anggran  harus seuai RKAS. Rata rata komite tahunya tanda tangan pencairan saja, bahkan kadang  juga jarang dikasih tahu dari kepala sekolah. Sedangkan kepala sekolah kalau ditanya siapapun justru larinya disuruh tanya ke komite. Seharusnya komite harus tau bukan hanya disuruh minta tarikan saja,”Pungkas mbah Nyoto. (Bi/F1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *