Filesatu.co.id, BATURAJA | KEADILAN bagi semua terus diperjuangkan oleh LBH Geradin Baturaja.tim advokasi lembaga tersebut hadir di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja untuk mendampingi masyarakat kurang mampu dalam agenda sidang pertama. Kamis 12 Februari 2026.
Kehadiran ini menjadi bukti bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang dalam memperoleh keadilan di meja hijau.
Agenda yang berlangsung pada sore hari itu merupakan bagian dari program strategis bantuan hukum gratis nasional di bawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Program ini bertujuan menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
LBH Geradin Baturaja menugaskan Advokat Doris Apriyanti, S.H., M.H. dan MHK Hamzah, S.H. untuk mengawal jalannya sidang perdana tersebut. Kehadiran keduanya memastikan klien memperoleh perlindungan hukum secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pertama merupakan tahap krusial dalam proses peradilan, karena pada fase inilah posisi hukum para pihak mulai diklarifikasi di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, pendampingan sejak awal menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak hukum klien secara komprehensif.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara hadir melalui LBH Geradin Baturaja untuk memastikan hukum tidak lagi “tajam ke bawah”. Lembaga ini memberikan layanan bantuan hukum gratis yang profesional dan berintegritas bagi masyarakat marginal.
Sebagai satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di wilayah OKU Raya—meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan—LBH Geradin Baturaja memiliki legitimasi dan kewenangan resmi untuk melakukan pendampingan hukum sejak tahap penyidikan di kepolisian, proses penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.
Komitmen ini diwujudkan demi memastikan keadilan tanpa diskriminasi di Bumi Sebimbing Sekundang dan sekitarnya.
Advokat Doris Apriyanti, S.H., M.H.
menegaskan bahwa esensi pendampingan hukum tidak sekadar hadir secara fisik di ruang sidang, tetapi juga memastikan klien memahami secara utuh setiap tahapan proses hukum yang dijalani.
Sementara itu, MHK Hamzah, S.H. menekankan bahwa pengawalan sejak sidang perdana merupakan bentuk perlindungan dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak hukum yang berpotensi merugikan terdakwa.
Di tengah masih terbatasnya literasi hukum di kalangan masyarakat marginal, peran LBH menjadi pilar penting agar keadilan tidak terdistorsi oleh ketidaktahuan prosedural.
LBH Geradin Baturaja optimistis keberlanjutan program bantuan hukum gratis ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.
Lebih dari sekadar bantuan teknis, advokasi ini merupakan instrumen strategis untuk mengikis ketidakadilan yang lahir dari ketimpangan akses dan minimnya pemahaman hukum.
LBH Geradin Baturaja mengimbau masyarakat prasejahtera yang memenuhi syarat untuk tidak ragu mengajukan permohonan pendampingan hukum.
Melalui sinergi dengan pemerintah, lembaga ini berkomitmen mentransformasikan prinsip equality before the law dari sekadar konsep normatif menjadi keadilan nyata yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.Bhakti untuk Negeri – Bhakti untuk Keadilan. ***





