Keselamatan Tak Bisa Ditawar, KAI Siap Tindak Pelanggaran di Jalur Rel

Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun memperingatkan keras masyarakat agar tidak menjadikan jalur kereta api sebagai lokasi ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas berada di sekitar rel ditegaskan sebagai pelanggaran hukum dan berisiko fatal terhadap keselamatan jiwa serta keselamatan perjalanan kereta api.

Peningkatan kerumunan warga di area jalur KA terpantau terjadi selepas sahur dan menjelang waktu berbuka, terutama saat masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadhan. Kondisi tersebut dinilai rawan kecelakaan sekaligus berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta.

Bacaan Lainnya

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun di luar operasional perkeretaapian.

“Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari, Kamis (26/2/2026).

Ada Dasar Hukum, Bukan Sekadar Imbauan

Larangan berada di jalur rel memiliki dasar hukum jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Konsekuensinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 199 UU No. 23/2007, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau dikenakan denda hingga Rp15.000.000.

Patroli Diperketat, Titik Rawan Diawasi

Mengantisipasi potensi pelanggaran selama Ramadhan dan menjelang angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun meningkatkan patroli keamanan di sejumlah titik rawan. Sosialisasi kepada warga, sekolah, dan komunitas juga diperkuat untuk menekan risiko kecelakaan.

KAI menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa ditawar, terlebih pada periode dengan frekuensi perjalanan yang meningkat.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, terutama menjelang masa angkutan Lebaran yang padat dengan frekuensi perjalanan KA yang bertambah. Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dengan menaati aturan yang berlaku,” tutup Tohari.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan