Filesatu.co.id, Kota Batu | Kadis Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari memakai rompi tahanan usai Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji.
Kartika ditangkap dan diamankan bersama tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Abdul Khanif pada Selasa, 9 Januari 2024. Keduanya ditangkap karena sudah berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari.
“Jadi penetapan ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo.
Dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan 2 tersangka di awal penyidikan. Mereka yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor. (F3)