Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kegiatan penertiban parkir liar kembali dilakukan di wilayah Denpasar, kali ini berfokus di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Ry Puputan, dan Jalan Kamboja. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda, S.H. dengan didampingi Kasubnit 1 Turjagwali Ipda Helmi Iskandar, S.H. Mereka bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, yang diwakili oleh Kasi Gakkum Putu Eddy Candra Ningrat, serta melibatkan personel TNI, Polri dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, serta personel Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Kamis, (28/3/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan parkir liar serta memberikan imbauan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Hasil penertiban menunjukkan bahwa di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Raya Puputan terdapat 29 kendaraan yang diparkir melanggar, sementara di Jalan Kamboja terdapat 25 kendaraan.
Dalam upaya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan, petugas memberikan stiker sebagai tanda peringatan. Sebanyak 18 stiker dipasang di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Raya Puputan, sedangkan di Jalan Kamboja dipasang sebanyak 24 stiker.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan imbauan parkir ini berjalan lancar. Masyarakat diberikan himbauan agar tidak lagi memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang, sebagaimana tertera pada rambu-rambu yang telah dipasang sepanjang Jalan Ry Cok Agung Tresna, Jalan Ry Puputan, dan Jalan Kamboja.
Dengan terus dilakukannya kegiatan penertiban semacam ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban parkir akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di wilayah Denpasar. (Benthar)