Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Abdul Kadir (24) yang diduga pelaku pencurian yang terjadi di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 08.00 WITA.
Peristiwa ini dilaporkan korban Hadi Rosandi yang mendapati tempat kerjanya dibobol Maling dan diduga pelaku memasuki klinik dengan cara memecahkan kaca pintu belakang dan mengambil uang dari dalam safety box.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut unit Reskirm langsung mengecek TKP dan diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang dikenali dari baju yang digunakan saat beraksi, tim opsnal langsung melakukan penyusuran dan berhasil mengamankan pelaku di seputaran Renon.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya mencuri uang dengan cara memecahkan kaca pintu dengan menggunakan besi,” ucap Kapolsek.
Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 500.000 dari safety box dan pelaku juga merupakan Residivis kasus pencurian sebanyak 2 kali di tahun 2020 dan tahun 2023. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Timur dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
“Kami juga mengimbau kepada warga agar tetap berhati – hati menjaga harta pribadinya, buat pengamanan ketat seperti gembok di pintu, pasang teralis di jendela kemudian lengkapi dengan cctv dan Segera melapor ke Kepolisian, apabila ada orang yang mencurigakan berada di lingkungan anda,” tutup Kapolsek.
Laporan : Benthar