Filesatu.co.id, Denpasar Bali | Polsek Denpasar Utara mengamankan residivis yang dua kali mendekam di penjara bernama Junaedi (53). Ia kembali ditangkap polisi setelah mencuri tas di Toko Tirta Gracella, Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar.
“Tas yang diambil pelaku berisi kalung dan sebuah cincin emas, STNK, SIM dan uang tunai sekitar Rp2,5 juta,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit,SH.,MH. Senin (29/5/2023) di Denpasar.
Dari penuturan korban bernama Ana Bangun Kahi (37), pada saat menunggu toko ia istirahat sembari rebahan. Karena capek ia pun tertidur, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 14.35 Wita.
Ketika terbangun, tas miliknya yang ditaruh di rak barang telah hilang. Korban kemudian melihat rekaman CCTV. Di sana nampak seorang laki-laki tidak dikenal mengambil tas tersebut.
“Korban yang menderita kerugian sekitar Rp6 juta, selanjutnya melapor ke Mapolsek Denpasar Utara,” tutur Kapolsek.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanitseskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia mendatangi TKP guna meminta keterangan korban, serta melihat rekaman kamera pengawas.
Tanpa kesulitan polisi mengenali ciri-ciri pelaku. Petugas lalu menyisir seputaran Pasar Pidada, dikarenakan pelaku sering terlihat di sana.
Sehari melakukan pengintaian, petugas kepolisian melihat yang bekerja sebagai buruh bangunan ini melintas, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. Junaedi langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Saat diperiksa pelaku mengaku awalnya ia hendak belanja. Namun mendapati korban tidur, timbul niat jahatnya dengan mengambil tas milik korban.
Beberapa puluh meter dari TKP tepatnya di semak-semak, ia kemudian membuka tas dan mengambil uang serta emas. Perhiasan tersebut lalu dijual kepada seseorang di pinggir jalan.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan sebelumnya tidak pernah berususan dengan hukum. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan akhirnya terungkap bahwa pelaku pernah ditangkap karena mencuri.
“Pelaku ini pernah dua kali ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan atas kasus pencurian. Terkait uang hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Laporan : Benthar/hms