Keluarga WN Australia Klarifikasi Kebakaran Gado Gado Restaurant Tolak Disimpulkan Jadi Penyebab

Filesatu.co.id, Badung – Bali | Caitlin Pauline Speedy, yang juga Keluarga Catrine Warga Negara (WN) Australia berada di Gado Gado Restaurant saat terjadi kebakaran.

Untuk itu, dia memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta terkait Laporan Polisi Nomor: Lp/Gangguan/29/VIII/2026/SPKT/Polsek Kuta/Polresta Denpasar/Polda.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi tersebut disampaikan Keluarga Catrine melalui Kuasa Hukum Elizabeth Sanam, S.H., M.H., I Nyoman Kantun Suyasa, S.H., M.H., dan Ni Luh Manggreni, S.H., dari Law Office Elisabeth Sanam, SH., MH., & Rekan, Selasa, 8 September 2026.

Keluarga Catrine memberikan penjelasan terkait informasi dan pemberitaan mengenai kebakaran Gado Gado Restaurant untuk mencegah kesalahpahaman maupun berkembangnya dugaan yang dinilai dapat merugikan nama baik keluarga.

“Perlu kami sampaikan bahwa Ibu Catrine merupakan Warga Negara (WN) Australia yang pada saat kejadian datang bersama keluarga ke Gado Gado Restaurant untuk menghadiri acara ulang tahun ibundanya. Keluarga telah melakukan pemesanan meja terlebih dahulu kepada pihak restaurant,” kata Pemberi Kuasa Caitlin Pauline Speedy lewat Kuasa Hukum Elizabeth Sanam, S.H., M.H., I Nyoman Kantun Suyasa, S.H., M.H., dan Ni Luh Manggreni, S.H., dari Law Office Elisabeth Sanam, SH., MH., & Rekan.

Menurut Kuasa Hukumnya, sebelum acara berlangsung, Keluarga Catrine telah memberitahukan kepada pihak Gado Gado Restaurant, bahwa keluarganya akan membawa balon sebagai bagian dari dekorasi ulang tahun.

Kemudian, balon tersebut dipesan Catrine melalui aplikasi Instagram. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan pihak penjual balon.

Pada hari berikutnya, balon diantar oleh pihak penjual dan diterima staf Gado Gado Restaurant. Balon kemudian dibawa masuk ke dalam restoran dan ditempatkan di dekat meja yang telah dipesan Keluarga Catrine.

Namun, posisi balon tersebut disebut berada di area yang menghalangi akses orang berjalan. Catrine kemudian meminta staf restoran memindahkan balon tersebut karena menghalangi jalan.
Permintaan itu, menurut keluarga, disampaikan hingga tiga kali. Namun, staf restoran saat itu menyampaikan bahwa posisi balon tersebut tidak menjadi masalah. Keluarga kemudian duduk di meja yang telah dipesan dan makanan mulai disajikan.

Kuasa hukum juga menjelaskan, bahwa pada meja-meja di Gado Gado Restaurant terdapat lilin yang menyala. Setelah keluarga Catrine duduk, lilin di meja digeser ke bagian pinggir dan dijauhkan dari posisi balon.

Saat acara memasuki momen lagu “Happy Birthday”, balon tersebut secara tiba-tiba meledak dan memunculkan percikan api. Api kemudian menyambar anak Catrine hingga menyebabkan luka bakar pada bagian lengan.

Dalam kondisi panik, Catrine justru berusaha memperingatkan orang-orang di sekitar agar segera menjauh dari api.

Kemudian, api semakin membesar. Keluarga menyebut pada saat kejadian tidak tersedia alat pemadam kebakaran yang dapat segera digunakan untuk mengendalikan api.
Kondisi bangunan restoran yang menggunakan material ilalang pada bagian atap disebut menyebabkan api dengan cepat membesar hingga akhirnya menghanguskan seluruh bangunan Gado Gado Restaurant.

Keluarga Catrine menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut. Selain kerugian yang dialami pihak restoran, anak Catrine juga menjadi korban dan mengalami luka bakar.

Tolak Disebut Otomatis Penyebab Kebakaran

Keluarga Catrine menolak apabila muncul persepsi bahwa mereka dengan sengaja atau secara otomatis merupakan penyebab kebakaran.

Keluarga menegaskan kedatangan mereka ke restoran tersebut sebagai tamu untuk menghadiri acara ulang tahun keluarga. Mengenai keberadaan balon, pihak keluarga menyatakan sudah memberitahukan sebelumnya kepada restoran. Balon tersebut kemudian diantar oleh penjual, diterima staf restoran, dan ditempatkan di area restoran.

Bahkan, sebelum kebakaran terjadi, Catrine disebut sudah tiga kali meminta staf restoran memindahkan balon karena menghalangi jalan. Namun, permintaan tersebut disebut mendapat jawaban bahwa posisi balon tidak menjadi masalah.

“Oleh karena itu, keluarga berpandangan bahwa penyebab pasti kebakaran tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan balon, melainkan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Keluarga Catrine telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada pihak Kepolisian di Polsek Kuta. Keluarga juga menyatakan akan tetap kooperatif dalam setiap proses penyelidikan.

Sebagai Warga Negara Australia, Catrine dan keluarganya menyatakan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Keluarga juga menghimbau masyarakat dan media agar tidak membuat kesimpulan ataupun tuduhan sebelum hasil penyelidikan kepolisian selesai.

Kuasa hukum menegaskan keluarga klien tidak bermaksud menuduh pihak manapun.

Mereka hanya meminta agar fakta peristiwa disampaikan secara berimbang, sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban tuduhan sebelum proses hukum memberikan kesimpulan.

“Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus sebagai bentuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Bentha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *