Filesatu.co.id, SURABAYA | KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Penetapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025).
Kedua tersangka berinisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai Pengendali Penyedia/Pihak Ketiga (Beneficial Owner).
Dalam siaran persnya, Kejati Jatim menjelaskan penyidikan bermula dari temuan penyimpangan pada kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri di lingkungan Dispendik Jatim tahun 2017. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti.
Berdasarkan data DPPA Dispendik Jatim, anggaran tahun tersebut dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana dengan pos belanja yang terindikasi fiktif, di antaranya:
1. Belanja Pegawai (ATK, Komputer, Minuman, Perjalanan Dinas) Rp59.077.000.000
2. Belanja Hibah – Rp78.000.000.000
3. Belanja Modal Alat/Konstruksi – Rp107.811.992.000
Penyidik menduga kedua tersangka bersekongkol merekayasa pengadaan. JT menetapkan harga berdasarkan HPS fiktif tanpa analisis kebutuhan. Barang yang disalurkan diduga berasal dari stok lama, namun dibuat seolah melalui mekanisme lelang yang dikondisikan. Akibatnya, barang tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp179.975.000.000. Saat ini Kejati Jatim menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Kejati Jatim. “Pastinya kita apresiasi kinerja APH, khususnya Kejati Jatim. Kasus ini hasil laporan PKN dan sekarang sudah di tahap penahanan. Kita percayakan proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Patar.
Patar menambahkan, kasus ini bermula dari permohonan informasi publik oleh PKN yang harus melalui sengketa di Komisi Informasi hingga PTUN. Dokumen tersebut menjadi dasar laporan ke Kejati Jatim.
Setelah penetapan, kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya selama 20 hari, terhitung 26 Agustus–14 September 2025.




