Filesatu.co.id, Blitar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menanggapi maraknya dugaan penambangan pasir dan batu (Sirtu) ilegal yang merusak lingkungan di wilayah kaki gunung Kelud atau sekitaran wilayah perbukitan gunung Gedang.
Bahkan Kejari Blitar juga telah memanggil BS alias Frn, seorang pengusaha terduga penambang sirtu ilegal yang beroperasi di aliran lahar Kaliputih sisi barat gunung Gedang, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penambangan liar tersebut.
Pemanggilan tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan. Karena aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak terpanggil, diduga hingga berdampak merusak lingkungan sekitar aliran lahar kali putih.
“Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan atas laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan sirtu lengkap yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ungkap Dyan Kurniawan, Kamis (16/01/2025).
Lebih lanjut Dyan menegaskan, bahwa, upaya tersebut, penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Ini masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket),” tegas Dyan Kurniawan.
Meski proses pulbaket di Kejari Kabupaten Blitar sedang berlangsung, namun pantauan di lokasi pada Jumat (17/01/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, masih terlihat aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat, seperti excavator dan beberapa dump truck.
Dimana aktivitas tersebut, dilakukan di lokasi tambang yang diklaim milik CV. Barokah Sembilan Empat (BSE) di aliran Kaliputih Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Masyarakat berharap Kejari Kabupaten Blitar mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal tersebut, demi menjaga lingkungan dan kenyamanan warga yang selama ini terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut. (Pram).




