Kecewa Pemilik Es Krim Gelato, Leonardo Mendengar Keputusan PN Yang Tidak Sebanding 

Filesatu.co.id,  Denpasar  – Bali | Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat kecewa Pemilik sekaligus Komisaris PT Artisanal Food Group (AFG) Leonard Alexander Vereckeen. Pasalnya, permohonan praperadilan Robert terhadap Polda Bali dikabulkan.

Bahkan, Leonardo menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan tindak pidana pencurian terorganisir dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun hingga 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Leonardo juga tidak percaya disebutkan ada pelaku dengan jelas dan kasar masuk bersama 50 orang dengan mengambil barang senilai Rp 10 milyar dari perusahaannya bisa dibebaskan dari penjara dalam Sidang Praperadilan.

Leonardo juga mengaku heran bila peristiwa dugaan pencurian di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung disebutkan sebagai setingan atau kriminalisasi bahkan laporan palsu.

“Ini sangatlah tidak masuk akal seorang pelaku serta bukan pemegang saham masuk dan mencuri barang-barang di kantor saya, bisa dimenangkan,” kata Leonardo, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 22/5/2024,

Kendati masih belum menerima kenyataan, pengusaha asal Belanda itu menegaskan, bahwa dirinya tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan di Indonesia. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum.

“Saya tidak akan berhenti sampai di sini. Saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan,” kata Leonardo didampingi Direktur PT Leonardo Gelato Artigianale Eva Yuli Setyawati.

Bahkan, Leonardo menyebutkan Polda Bali mempunyai bukti kuat dan meyakinkan berupa rekaman video, bahwa Pencuri Robert hadir di lokasi, pada pagi hari, 31/5/2023.

Patut diketahui, pada 13/5/2024, PN Denpasar melalui putusan praperadilan. Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali.

Sebelumnya, Robert ditangkap Polda Bali. Dalam sebuah sesi wawancara, yang dilansir sejumlah media online di Bali, Andrew Sutedja selaku Kuasa Hukum Robert mengaku kliennya bernama Robert bersalah atas tindak pidana pencurian aset Leonardo.

Bahkan, Andrew Sutedja menyebutkan Robert diintruksikan mencuri atas nama atasan sekaligus orang yang mempekerjakannya, yaitu Evianne Tantono.

Andrew Sutedja selaku kuasa hukum Robert menyebut bahwa kliennya menjadi tersangka di Polda Bali terkait dugaan pencurian. Dia menyebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut.

“Secara teknis, menurut Hukum Indonesia bahwa pengakuan publik ini berarti Robert bukan lagi tersangka melainkan seorang penjahat yang mengaku dan begitu pula yang mempekerjakannya,” keluh Leonardo.

Menurutnya, padahal Polda Bali memiliki semua bukti yang meyakinkan bahwa dirinya pemilik 100 persen perusahaan PT AFG dan PT LGA beserta seluruh asetnya.

“Tidak masuk akal, jika 2 orang yang mengaku pencuri yang bukan pemilik atau pemegang saham bisa masuk dengan kasar dan mencuri semua barang saya di restoran saya dengan mengangkutnya dengan 6 truk,” kata Leonardo.

Atas putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, pemilik PT AFG berkewarganegaraan Belanda ini mengaku terkejut tanpa mempertimbangkan bukti 100 persen kepemilikan aset dan pengakuan publik lewat kuasa hukumnya Andrew Sutedja yang telah menyebutkan kedua kliennya bersalah.

“Saya heran dan tidak percaya hukum di negara Indonesia bisa seperti ini. Saya yakin ini bukan keputusan yang mengakomodir Hukum Keadilan,” kata Leonardo, saat dikonfirmasi awak media via telepon, Ranu, 21/5/2024.

Oleh karena itu, Leonardo tidak akan berhenti untuk mendapatkan Keadilan Hukum di negara yang menjunjung hukum yang adil.

“Saya tidak akan berhenti sampai disini. Saya yakin Indonesia bangsa yang besar dan memiliki Hukum berkeadilan. Meski demikian, saya sangat memiliki keyakinan di Indonesia masih ada keadilan didalam Hukum Indonesia,” kata Leonardo.

Sebelumnya, Polda Bali menangkap satu pelaku penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato Artigianale di Jalan Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, berisinial RBT.
Penjarahan itu disebabkan perselisihan antara para pemilik kafe es krim khas Italia tersebut.

“Riwayat pengambilan barang-barang pada toko es krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu perselisihan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Senin, 5/6/2023.

Satake Bayu menjelaskan perselisihan terjadi antara pemilik PT Leonardo Gelato Artigianale, Leonardo, dengan Direktur PT Artisanal Food Group, Eviane Tantono. Mereka saling klaim pemilik sah dari barang Leonardo Gelato Artigianale.

Sebagai informasi, dalam Permohonan Praperadilan, Hakim Tunggal PN Denpasar mengabulkan permohonan yang diajukan Robert (32 tahun) atas status tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 13 Mei 2023.

Kasus ini bakal menjadi isu hangat dan preseden buruk, jika Robert dan Evianne yang kini sudah mengaku tidak segera ditangkap dan ditahan.

 

Laporan  : Benthar

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *