Filesatu.co.id, Kuta – Bali | Mendapati info medsos bakal ada event D J bertajuk Afro Fest di Cafe del Moar, kawasan Canggu Kuta Utara, Badung pada 29 Juli 2023 mendatang, hal itu langsung menui sorotan dari masyarkat juga Kanwil Kemenkumham Bali.
Buktinya ada WNA Okello Jethro (39), seorang warga negara asing asal Uganda, diduga melakukan penyalahgunaan Surat Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor. lantaran menggelar event bertajuk Afro Fest di Cafe del Moar.
Hal ini menjadi tabu karena seorang WNA pemegang ITAS investor tidak diperbolehkan menggelar acara terlebih menjadi penyelenggara alias Event Organizer (EO). Bahkan di setiap event diposting melalui akun instagram Afrorootsofficial.
Menariknya, Okello Jethro mengaku mengenal dekat dengan salah satu kementerian pusat, informasi tersebut yang di sampaikan sumber masyarakat.
Dalam acara tersebut, terdapat tujuh orang Disk Jockey (DJ) yang berasal dari luar negeri. Mereka masing-masing, adalah DJ Michel, ADDJ, DJ Kay, DJ Azzam, DJ Gortee dan DJ Vebo direncanakan akan live di Cafe Delmoar, Canggu Kuta Utara Badung Bali pada 29 Juli 2023 mendatang.
“Ironisnya DJ yang akan di tampilkan akan menggunakan visa on arrival ( VOA), yang jelas-jelas tidak di bolehkan,” seperti di jelaskan sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa (11/7/2023).
Tidak hanya itu, Okkelo juga diduga mempunyai gurita bisnis yang bergerak di bidang jasa desain dan fashion bahkan di dalam beberapa Instagram adalah acountnya, banyak memasarkan dagangan seperti pakaian, topi hingga botol minuman.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Keimigrasian Hukum dan Ham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan dihadapan media bahwa WNA yang ITAS Investor nya tidak sesuai dengan peruntukan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan dan akan dikenakan tindakan.
Ditegaskan Anggiat, jika ada WNA yang menyalahi aturan keimigrasian tersebut maka akan dilakukan Pro Justitia, namun harus melihat kondisi alat buktinya jika memakan waktu terlalu maka kita akan melakukan penangkapan dan tindakan pendeportasian ke negeranya.
” Jadi WNA dengan melakukan kegiatan dengan tidak sesuai Izin visa sangat tidak diperbolehkan, dan jika itu terbukti maka akan lakukan penangkapan dan pendeportasian,” tagas Kakanwil Anggiat.
Laporan : Benthar