Filesatu.co.id-KARAWANG | DUA PPK Pakisjaya dinonaktifkanoleh KPU Karawang, pasalnya diduga telah mengubah hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ketegasan atas tindakan KPU Kabupaten Karawang patut diapresiasi.
Bilamana nanti terbukti kedua PPK tersebut melakukan pergeseran atau pemindahan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) ke Caleg lain atau perubahan suara Partai Politik (Parpol) kepada Caleg lain, maka perbuatannya itu sudah jelas merupakan pelanggaran atau Pidana Pemilu.
Bukan hanya diduga terjadi pada PPK Pakisjaya, terakhir dugaan yang persis sama terjadi di PPK Cikampek. Dimana sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan memang ada perubahan (pergeseran) angka suara sebagaimana yang dipermasalahkan Caleg Nomor Urut 9 Dapil V Partai PKB, Anggie Rosdiana bersama tim relawannya. Adanya pergeseran suara tersebut, ditemukan Bawaslu di tiga desa, di wilayah Kecamatan Cikampek.
Dalam keterangannya Engkus menyebutkan lebih dari 1000 suara, kedapatan berpindah dari Suara Partai ke salah satu Caleg masih di Dapil yang sama (Caleg Nomor Urut 1), dan suara Caleg lain berpindah juga masih ke Caleg yang sama (Caleg Nomor Urut 1).
Menyikapi banyaknya kekisruhan dan ketidak beresan atas dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum PPK atas dugaan atensi atau order dari Caleg tertentu, juga mendapat perhatian khusus dari salah seorang aktivis yang juga merupakan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan meminta dengan tegas kepada Bawaslu agar mengusut sampai tuntas dan memberlakukan sanksi sebagaimana atauran yang ada.
“Dalam hal ini saya mengapresiasi KPU Karawang yang secara tegas langsung mengambil tindakan sebagaimana aturan yang berlaku, dengan cara menon aktifkan oknum – oknum PPK sebagai terduga pelaku tindakan Pidana Pemilu,” tegas Andri Kurniawan, Kamis 29 Februari 2024.
Andri menuturkan, Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 505 dan 501 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil Pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya kurungan penjara.
“Memang secara internal, apa yang sudah dilakukan oleh KPU Karawang sudah tepat. Tetapi bukan berarti aspek pidanya tidak perlu untuk ditindak lanjuti. Dalam hal ini, LMP akan secara intesif mengawal setiap tahapan prosesnya, hingga adanya para pihak yang dinyatakan sebagai yang bertanggung jawab atau sebagai tersangka pelanggaran Pidana Pemilu,” tandasnya
Karena PPK tambahnya, tidak mungkin bertindak secara insiatif kalau tidak adanya dugaan pesanan untuk mengalokasikan atau memindahkan suara Parpol atau suara Caleg lainnya dari pihak tertentu yang berkepentingan.
“Sehingga jika nanti terbuka perbuatan Pidana Pemilunya, jangan hanya oknum penyelenggaranya saja yang harus menanggung resiko pidana, tapi pihak pemesannya juga harus kena,” pungkasnya. ***