Kawal Dana Desa, Kejari Sampang Prioritaskan Pendampingan Tiga Program Nasional

Filesatu.co.id, SAMPANG | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang menegaskan komitmennya dalam mendukung keberhasilan tiga program prioritas nasional yang digalakkan pemerintah pusat. Ketiga program tersebut yakni Koperasi Merah Putih, Makanan Bergizi, dan Jaga Desa, yang kini menjadi atensi serius dari Presiden RI dalam upaya pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Hilmi menyampaikan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas pada penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa agar lebih tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal langsung program pemerintah pusat di desa. Terutama karena arahan Presiden sudah jelas, bahwa pembangunan saat ini banyak difokuskan ke desa. Maka kami hadir untuk memastikan itu berjalan dengan baik,” ujar Kajari, Kamis (31/7/2025).

Kajari menambahkan, pengelolaan dana desa wajib memenuhi prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, demi menghindari penyimpangan dan kesenjangan sosial. Ia juga menegaskan bahwa seluruh bentuk bantuan keuangan, termasuk Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (BK), diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menekankan bahwa kejaksaan telah menjalankan peran aktif melalui program Jaga Desa. Program ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada seksi intelijen, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Tanpa harus diminta oleh desa, kami dari Intelijen punya hak untuk mengawal dan mendampingi proses pengelolaan dana desa. Kami ingin memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan sampai pelaporan, berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan pengawalan yang dilakukan dalam program Makanan Bergizi. Menurutnya, kejaksaan sudah mulai melakukan pendampingan sejak tahap awal seperti proses dapur, jumlah dan sasaran penerima, hingga kelayakan makanan.

“Kami tidak hanya mengawasi hasil akhirnya. Kami terlibat dari hulu ke hilir. Tujuannya agar program ini benar-benar berdampak dan tidak ada penyimpangan,” tegas Kasi Intel.

Terkait pengelolaan dana desa, Diecky mengingatkan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Mulai dari BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemuda harus dilibatkan agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi.

“APBDes harus disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan 2025. Di antaranya bantuan sosial, kesehatan, dan ketahanan pangan. Semua harus terbuka dan jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya transparansi di sejumlah desa yang tidak mencantumkan informasi dana desa secara terbuka. “Harusnya dana desa diumumkan secara terbuka, misalnya lewat spanduk atau banner di depan balai desa. Itu bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Masih menurut Diecky, persoalan akuntabilitas juga menjadi perhatian. Ia mengungkap bahwa masih banyak desa yang lalai dalam pelaporan pertanggungjawaban (SPJ) yang akhirnya memunculkan indikasi kegiatan fiktif. Untuk itu, sejak awal pelaksanaan, desa didorong untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung kegiatan, baik fisik maupun non-fisik.

Lebih lanjut, Kejari Sampang juga menaruh perhatian khusus terhadap belasan desa penerima Bantuan Keuangan (BK) dari Pemprov Jatim senilai total Rp 9 miliar. Mengingat banyak di antaranya dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa tanpa latar belakang pengalaman pemerintahan desa, Kejaksaan berencana melakukan sosialisasi intensif.

“Kami akan awali dengan pembinaan. Supaya para PJ Kades juga memahami dan mampu mengelola dana desa secara tepat dan sesuai aturan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan