Kasus Tipu Gelap Mobil Miliaran Tidak Kunjung di Proses Hukum

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Diskusi kasus tipu gelap mobil Enam Tahun berjalan hingga saat ini Pelaku Erick cs tidak di tangkap dan di proses pihak kepolisian dan banyaknya korban mengalami kerugian Miliaran.

Pada saat Diskas kemarin hari Minggu 19/1/2025 jam 14.00 dihadiri Saksi dengan atas nama Komang Widiarta dari korban l Nyoman Sukarma bersama kuasa hukumnya I Wayan Sugiarta SH.

Bacaan Lainnya

“Dengan Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Denpasar Bali telah mengabulkan Permohonan tuntutan, Sehingga semua laporan yang ada di Kepolisian berproses dengan baik”.

“Disini kami jelaskan terkait gugatan Perdata kepada klien kami, disini kami Time Lawyer menyampaikan singkat cerita untuk di Pengadilan Negeri Denpasar dengan perkara 706”.

Disini penggugat untuk I Putu Erick cs yang tergugat dalam hal ini klien kami I Nyoman Sukarma, jadi perjalanan persidangan baik dalam gugatan perkara 706 di pengadilan negeri Denpasar bahwasanya klien kami sebagai tergugat dituduhkan dari penggugat membawa mobil 4 Unit mobil 1 Wuling 3 Toyota Raize, saat di tanya Awak media Wartaglobal.id.

Dikuatkan oleh Marketing Otomotif
Meluruskan kebenaran mobil Raise putih, bahwa Sukarma merupakan Investor dan korban bukan pelaku penggelapan mobil tersebut, adapun di tempat kerja saya kami mengambil foto sebagai Ivory saja tidak ada yang lain, dimana foto tersebut digunakan Erick cs untuk memuluskan penipuannya.

Laporan : Benthar

Tinggalkan Balasan