Kasus Pembunuhan “Dayang Santi”, Polres Malang Tetapkan Suami Korban Menjadi Tersangk

Fmilesatu.co.id, Malang | Seorang tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dayang Santi telah ditetapkan Satreskrim Polres Malang.

Tersangka yang tidak lain adalah suaminya, DMM (40) yang memaksa Dayang Santi meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Peristiwa nahas itu terjadi pada 24 Januari 2024 di kediaman korban di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Penyidik membutuhkan waktu 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut hingga menetapkan seorang tersangka.

“Membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, pada Senin (12/2/2024).

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga, hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan bahwa korban mati karena keracunan cairan.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

“Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP.

Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” sambungnya.

Gandha menyebutkan, DMM ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024. Saat itu juga dilakukan penahanan baginya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktekkan kembali adegan orangtuanya pada saat kejadian.

Lalu, ada ponsel korban, buku diary, pakaian korban, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, DMM disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akan tetapi, hingga penetapan tersangka dengan alat bukti yang mendukung, terduga pelaku hingga saat ini belum mengakui perbuatannya. (F3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *