Kasus Dugaan Perselingkuhan di Lingkungan Pemdes Gambiran Berujung Jalur Mediasi, Libatkan Lintas Tokoh 

Caption:Usai Mediasi yang berujung penyerahan berkas dari tokoh warga Tumiram bersama tim yang diberikan oeh kepala desa Gambiran H Eko Hadi Riyanto. Selasa(5/11/2024) foto : Eno Filesatu.

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Isu perselingkuhan di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes ) Gambiran Kecamatan Gambiran melibatkan pegawai Sekdes dengan salah satu staf nya terus mencuat hingga berujung menuai aksi protes dari lintas tokoh, mereka menafikan kasus tersebut terkesan liar.

Mengetahui hal itu, Tumiran bersama Heri Wijatmoko S.H merupakan tokoh gaek desa Gambiran, meminta persoalan tersebut untuk dibawa ke forum meja mediasi.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi tersebut dipimpin Kepala desa Gambiran H Eko Hadi Riyanto didampingi ketua BPD serta Kadus Gambiran, turut hadir Kapolsek  Gambiran AKP Badrodin Hidayat bersama anggotanya. Selasa (5/11/2024).

Tumiran selaku ketua forum masyarakat peduli pemerintahan desa Gambiran bersama timnya menuntut si terduga pelaku selingkuh untuk tidak lagi berkantor dan segera melepaskan jabatannya dari pemerintah desa Gambiran.

“Hari ini kami ingin ada kepastian atas polemik yang menimpa pemerintahan desa Gambiran, jadi mas BC agar secara sadar dan ikhlas mundur dari kursi jabatan Sekretaris desa,” kata Tumiran mengawali mediasi.

Menariknya, selain kasus itu, Tumiran juga menuntut soal dusun Sumbermulyo yang dianggap dianak tirikan, ada tiga tuntutan termasuk meminta wilayah dusun Sumbermulyo terkait PTSL agar diberikan pelayanan khusus, dan  meminta pengurangan PBB yang dinilainya cukup tinggi kemudian yang terakhir agar Sumbermulyo diperlakukan pembagunan yang adil dan merata.

“Kami menangkap persoalan ini ada yang kurang, salah satunya tidak adanya komunikasi yang melibatkan antar tokoh sebelumnya, namun apapun keputusan mediasi tadi tetap kami hargai, akan tetapi jika tuntutan kami tidak tidak terlaksanakan jangan salahkan kami, Kami akan turunkan masa untuk aksi demo besar- besaran,” ungkap Tumiran.

Sementara di forum yang sama Kepala desa Gambiran H Eko Hadi Riyanto menyampaikan sudah ada keputusan sesuai rekomendasi dari Bupati dan itupun hasil musyawarah bersama BPD sebelum mengirim surat pengajuan mulai ke kecamatan hingga ke DPMD Banyuwangi.

“Seperti yang kami sampaikan, pemerintah desa hanya melakukan untuk yang terbaik, dan kami tinggal melaksanakan mandat sesuai rekom,” singkat H Eko pada awak media ini.

Melengkapi musyawarah tersebut, Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat memberikan tanggapan bahwa persoalan tersebut seyogyanya memilih jalur yang mengedepankan  musyawarah secara baik agar ada manfaatnya.

Karena, menurutnya kasus tersebut normatif  selagi masih belum adanya putusan pengadilan tidak diberikan hak untuk menghakimi seseorang, akan tetapi ada rambu secara nalar.

”Maka dari hasil mediasi ini untuk dirapatkan kembali dan dari hasil keputusan pun agar disampaikan masyarakat,” ujar Kapolsek menutup mediasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *