Filesatu.co.id Pamekasan| Kepala Satuan Lalulintas (kasat lantas) polres Pamekasan lakukan sosialisasi tentang maraknya pelanggaran muatan pasir (abu batu) yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan se-kabupaten Pamekasan, hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan rambu-rambu lalu lintas yang dilanggar oleh pengemudi muatan truk yang melebihi kapasitas. Senin (08/8/2022).
Buktinya, dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai larangan muatan pasir atau abu batu kerap terjadi di beberapa luas jalan ini mendapatkan masukan dari beberapa masyarakat untuk dilakukan pembinaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir menyampaikan untuk penindakan ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya driver angkutan pasir (abu batu) untuk tidak melanggar larangan yang sudah di tetapkan oleh satuan lalulintas di beberapa ruas jalan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melanggar rambu-rambu lalulintas yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan,” katanya.
Sosialisasi ini kami gencarkan supaya masyarakat khususnya supir angkutan yang sudah melanggar lalulintas tidak melanggar kembali dan untuk muatan yang melebihi kapasitas mohon tidak dilakukan kembali.
“Jika hal ini tetap di langgar maka kami secara tegas akan tindak bagi kendaraan yang melanggar lalulintas,” ungkapnya.
Selanjutnya, AKP Mokhamad Munir menyampaikan tidak hanya pelanggaran rambu-rambu lalulintas yang kami sosialisasikan kepada masyarakat melainkan kami sudah melakukan imbauan terhadap muatan pasir (abu batu) dengan keaadaan bak terbuka untuk di tutupi dengan terpal agar tidak membahayakan pengendara lainnya.
“Apabila truk muatan pasir (abu batu) dalam keadaan bak terbuka bisa menyebabkan kelilipan terhadap pengendara lainnya, selain itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya,” imbaunya.
Disamping itu, Mokhamad Munir menyampaikan imbauan kepada semua masyarakat untuk kerjasamanya demi kenyamanan dan keselamatan dalam beraktivitas sehari-hari.
“Jika hal ini tetap di langgar maka kami tindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.