Kasatlantas Polres Pamekasan Kenalkan 7 Prioritas Pelanggaran Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023

Filesatu.co.id, Pamekasan| Kepala Satuan Polisi lalulintas (Kasatlantas) Polres Pamekasan gencar operasi keselamatan Semeru 2023 secara serentak di seluruh Indonesia untuk meminimalisir meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di Jawa Timur khususnya di kabupaten Pamekasan. Kamis (08/02/2023)

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk maka saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali. Mulai dari sektor Pendidikan, Perkantoran dengan Sistem Work From Office (Wfo), Dunia Pariwisata dan hiburan yang sudah mulai dipadati oleh masyarakat.

Selain itu meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas akibat menurunnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas serta berkurangnya kehadiran anggota Polantas di tengah masyarakat yang salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas Polantas di tengah masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir menyampaikan Ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 07 Februari hinggal 20 Februari 2023 dalam rangka meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan.

“Dalam pelaksanaan operasi Zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara E-Tle dan teguran antara lain pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Plaosan Magetan yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Pamekasan menyampaikan bahwa dari tujuh aspek prioritas pelanggaran tersebut kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Pamekasan untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

“Hindari penyebab yang menjadi kecelakaan saat berkendara dan apabila masih terjadi pelanggaran maka kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *