Filesatu.co.id,Baturaja.OKU-Sumsel | Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Harsono, SIK., MH, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres Oku. Senin (06/03/2023) sekira pukul. 08.00 Wib.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personel Polres OKU tersebut dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres OKU dengan dihadiri oleh Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, SH., para PJU, Kapolsek jajaran dan peserta upacara dari personel Polres OKU dan Polsek jajaran.
Personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Brigadir Defri Kurnia Akbar yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres OKU.
PTDH terhadap personelnya itu karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas.
Untuk menegaskan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosudur tahapan dan ketentuan sesuai perundang-undang
Keputusan ini di laksanakan atas dasar dari azas yaitu azas kepastian hukum ,azas kemanfaatan dan azas keadilan. Ujar kasi Humas polres OKU AKP Syafaruddin ,SH.
Sementara Kapolres OKU AKBP Arif Hartono,SIK,MH,dalam amanah nya menyampaikan untuk menjadi anggota polri saya menghimbau apa yang telah di lakukan oleh rekan kita ini jangan di tiru,semua ketentuan dan aturan-aturan kepolisian semua di laksanakan jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH.
Saya mengingatkan pada hari ini rekan masing-masing melekat suatu tugas yaitu pembinaan personal agar dapat lebih meningkatkan pengetahuan nya,skillnya dan juga membina anggota nya yang sudah di nilai menyimpang dari aturan-aturan yang ada.jadi seluruh personil kita ada lagi yang di PTDH.ujar kapores OKU
Laporan :Anizar E /R2 Tim