Filesatu.co.id, Madiun | Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo memberikan apresiasi kepada masyarakat terkait pembongkaran 3 (Tiga) Tugu Perguruan Silat yang berada di fasilitas milik negara (Bahu jalan milik pemerintah), Jumat (25/08/2023).
Hal tersebut diutarakan Kapolres Madiun saat meninjau langsung pembongkaran tugu yang dilakukan secara sukarela oleh masyarakat.
Adapun ketiga tugu silat tersebut adalah tugu perguruan Silat IKS PI, di Dusun Jabon Rt 17 Rw 06 Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, tugu perguruan Silat PSHT, di Rt 09 Rw 03 Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan dan tugu perguruan Silat PSHW TM, di Jalan Anggrek Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan.
‘’Saya mengucapkan banyak terima kasih atas pembongkaran tugu silat ini, kami Polres Madiun sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujar Kapolres.
Dalam pembongkaran tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Kelurahan Krajan, Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Kepala Desa Klecorejo, Ketua PSHT Ranting Mejayan, Wakil ketua PSHW Ranting Mejayan, Ketua IKS PI Ranting Mejayan dan Perwakilan Warga PSHW TM, PSHT, dan IKS PI Ranting Mejayan.
Menurut Kapolres, pembongkaran tugu dengan sukarela itu untuk menjaga, memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat. Dia mengajak semua lapisan masyarakat menjaga bersama-sama agar Madiun tetap aman. Termasuk, tanpa adanya perkelahian antar perguruan silat.
“Pembongkaran 3 (Tiga) Tugu Perguruan silat yang berdiri di fasum milik pemerintah dilakukan oleh Warga Perguruan silat tanpa ada paksaan dan dengan kesadaran sendiri untuk kepentingan menjaga Sitkamtibmas yg aman kondusif secara bersama-sama,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran Tugu Silat ini merupakan bentuk tindak lanjut serta kesadaran masyarakat atas imbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun No. 4/2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.