Filesatu.co.id, Madiun | Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo memberikan apresiasi kepada warga Desa Babadan Lor Kecamatan Balerejo yang dengan suka rela membongkar sendiri tugu perguruan pencak silatnya, Senin (21/08/2023).
Menurut Kapolres Madiun, pembongkaran tersebut adalah bentuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait Surat Imbauan Nomor 300/5984/209.5/2023 terkait Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah yang telah dikeluarkan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat BAB VIII Tertib Bangunan Bagian Kesatu Pendirian Tugu/Gapura/Identitas Perguruan Pencak Silat Pasal 26.
“Alhamdulillah 2 Tugu di Fasum sudah ditertibkan sendiri oleh Warga Babadan Lor Balerejo, kami apresiasi atas dibongkarnya tugu silat ini dengan kesadaran dan kerelaan para warga perguruan silat,” ungkap Kapolres Madiun.
Lebih lanjut, Kapolres Madiun berharap langkah ini juga akan diikuti oleh pengurus perguruan pencak silat yang lain diseluruh wilayah Kabupaten Madiun yang mana langkah ini semata-mata demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pembongkaran yang dihadiri Kapolres Madiun secara langsung ini, juga turut disaksikan oleh unsur TNI, pemerintah desa Babadan Lor dan warga perguruan pencak silat.
“Hari ini tugu silat di desa Babadan Lor sudah dibongkar sendiri oleh warga. Yang lain masih proses. Kami harapkan mereka tergerak untuk ikut berpartisipasi dan membongkar secara sukarela,” harap Kapolres Madiun.