Filesatu.co.id.Jember,|Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jelbuk Kabupaten Jember dijatuhi punishment. Ketetapan hukuman kepada Polsek Jelbuk itu terungkap pada acara Apel Bersama Polres dan Jajaran Polsek se wilayah Hukum kabupaten Jember dihalamam Mapolres, Rabo (17/11/2021) pagi.
Diacara apel yang langsung dipimpin Kapolres Jember, AKBP Arif Rahman Arifin terungkap status ‘Sepi Kegiatan Periode Oktober 2021’ jatuh kepada Polsek Jelbuk.
Punishment berupa pemberian bendera hitam itu juga diserahkan disela gelar apel sebagai bentuk warning agar kedepan bisa lebih meningkatkan kegiatan dijajarannya.
Kapolres Jember mengatakan, pemberian penghargaan dan punishment bagi Polsek jajaran dan anggota merupakan wujud komitmen dan upaya Polres jember dalam mempertahankan
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah di raih.
Melalui penghargaan dan punishment ini, diharapkan dapat lebih memacu semangat kerja kita untuk berprestasi serta dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik Polres Jember,” pesan Kapolres Jember.
Turut hadir dalam giat ada Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH, Waka Polres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, Para Kabag, Kasat dan PJU Polres Jember serta Para Kapolsek Jajaran Polres Jember.
Waka polres jember Kompol Kadek Ary Mahardika,SH SIK,MH saat dikonfirmsasi menjelaskan, “Penerima Reward kegiatan Polsek terbanyak adalah Polsek Ambulu sedangkan Penerima Punisment kegiatan Polsek sedikit adalah Polsek jelbuk ,periode oktober 2021,” ucapnya.
Adapun Anggota yang Menerima Reward sebanyak enam belas personil tujuh diantaranya dari polsek jajaran. (tog)