Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Wilayah Kemenkumham Bali bersama Badan Strategis Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH
kepada Pemerintah Daerah wilayah Provinsi Bali bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (15/8/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Strategis Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta didampingi Kepala Pusat Balitbang Hukum dan HAM RI, Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Pejabat Administrator Bidang HAM dan peserta dari Biro Hukum Pemprov Bali dan Bagian Hukum dari Pemkab/Pemkot se-Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Harapannya, pada pertemuan ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat, kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah/ strategi dalam pemenuhan data dukung IRH.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keynote spechnya menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB juga di atur dalam PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2010 tentang Roadmap RB.
Ada tiga arahan Presiden RI, Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yakni yang pertama Birokrasi yang Berdampak, jadi Reformasi Birokrasi kita itu harus memiliki dampak dan dirasakan oleh masyarakat, kedua Reformasi Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas, diharapkan Reformasi Birokrasi tidak hanya sekedar sebatas di atas kertas tetapi yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, ketiga Birokrasi Lincah dan Cepat, bagaimana membuat birokrasi berubah menjadi lebih baik.
Ambeg mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Leading Institution memiliki peran sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana proses pembentukan perundang-undangan dilakukan secara bersama-sama dan terpadu, regulasi yang dibuat tidak boleh tumpang tindih, harus sederhana dan mudah dipahami yang tentu akan membuat hal tersebut berdampak.
Adapun sasaran dari penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan target 100% Indeks Reformasi Hukum Baik pada tahun 2024. Sedangkan yang menjadi output utamanya adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 orang narasumber yaitu Jamaruli Manihuruk, Kepala Pusat Balitbang Hukum dan HAM RI, Edi Sumarsono selaku Tim Sekretariat IRH Badan Strategis Kebijakan Kemenkumham, dan I Putu Surya Dharma selaku Tim Sekretariat IRH Wilayah.