Filesatu.co.id, DENPASAR-BALI | KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menjalin kerja sama strategis dengan Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) untuk mengembangkan aplikasi penghitungan royalti musik. Aplikasi ini bertujuan menciptakan transparansi dan keadilan bagi para pencipta lagu dan pelaku usaha di Bali.
Kesepakatan kolaborasi ini dimulai dengan pertemuan di Kampus INSTIKI pada Selasa (19/8/2025). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, disambut langsung oleh Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku.
“Kami berharap dapat berkolaborasi untuk membangun aplikasi ini agar hak para pencipta lagu terpenuhi secara adil,” ujar Eem Nurmanah. Beliau menambahkan, aplikasi ini tidak hanya mempermudah penghitungan, tetapi juga berfungsi sebagai alat edukasi tentang pentingnya menghargai kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi ini akan melibatkan pakar teknologi dari INSTIKI. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan sistem yang akurat dan mudah digunakan, sehingga dapat mengatasi kekhawatiran pelaku usaha terkait transparansi pembayaran royalti.
Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku, menyambut baik kerja sama ini. Ia melihat proyek ini sebagai kesempatan berharga bagi mahasiswa dan dosen untuk mengaplikasikan pengetahuan mereka dalam menjawab kebutuhan nyata di masyarakat.
Kolaborasi ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Bali. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa royalti, dan iklim bisnis yang adil dapat tercipta. Proyek ini juga membuktikan sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan dapat menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi publik.




