Kantor Panwascam Karawang Timur dipenuhi Spanduk Sindiran, PKD Protes Pengelolaan Anggaran

Filesatu.co.id, KARAWANG | ADA pemandangan yang janggal di depan Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur, pasalnya tidak seperti biasa di kantor tersebut terpangpang sejumlah spanduk.

Sejumlah spanduk dengan tulisan mencolok bernada sindiran terhadap kinerja para petugas Panwaslu Kecamatan Karawang.

Bacaan Lainnya

Usut punya usut, spanduk-spanduk itu bertuliskan “Pengkhianat Demokrasi”, “Awasi Bawaslu” dan Koruptor dipasang oleh sejumlah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah Kecamatan Karawang Timur sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas kinerja Panwascam Karawang Timur yang di duga tidak transparan terkait penggunaan anggaran di Pilkada 2024.

Kepada awak media Fanny Viktor Maramis PKD dari Kondang Jaya mengatakan, pihaknya menduga banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran oleh Panwascam Karawang Timur.

Dikatakannya, seperti pada bulan November 2024, sesuai RAB pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS dilaksanakan sebanyak tiga kali namun pada kenyataannya Bimtek hanya dilaksanakan dua kali, lalu ada satu Rakernis yang tidak diselenggarakan.

“Hal ini menjadi tanda tanya besar kami, digunakan apakah anggaran untuk Bimtek PTPS dan Rakernis yang tidak diselenggarakan tersebut,”ucap Fanny, Rabu 25 Desmber 2024

Fanny menambahkan, selain satu kali Bimtek dan satu kali Rakernis yang tidak dilaksanakan Panwascam Karawang Timur, kami menduga ada pemotongan untuk uang transport peserta pada saat kegiatan pemantapan PTPS yang dilaksanakan tanggal 26 November 2024 di kantor Panwascam Karawang Timur. Padahal sesuai RAB uang transport tertera sebesar Rp.150.000 namun pada kenyataannya peserta hanya mendapatkan uang transport sebesar Rp. 87.000/orang.

“Hal ini pun membuat kami kecewa karena tidak transparannya Panwascam Karawang Timur dalam penggunaan anggaran,” tanbahnya.

Masih kata Fanny, isini kami pun mempertanyakan penggunaan fasilitas kantor sekertariat Panwascam Karawang Timur, yang dimana kunci kantor sudah diserahkan kepemilik rumah, sedangkan laporan SPJ bulan November dan Desember 2024 belum selesai dikerjakan.

Menurut keterangan anak pemilik rumah, kunci kantor sudah diserahkan sejak seminggu lalu. sedangkan masa kontrak habis pada tanggal 25 November 2024, dan bahkan informasi informasi dari Kasek Karawang Timur, masa kontrak kantor selesai pada tanggal 31 Desember 2024.

“Jadi bagaimana mau menyelesaikan SPJ bulan November dan Desember yang masih ada kegiatan, sedangkan kantor sekertariatnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Andre selaku masyarakat peduli demokrasi merasa miris dengan adanya dugaan penyalah gunaan anggaran yang dilakukan pihak Panwascam Karawang Timur.

“Bagaimana mau menegakan Pemilu yang jujur, adil, bersih dan transparan sedangkan diinternal Panwascam Karawang Timur di duga penuh dengan kejanggalan dalam penggunaan anggaran Pilkada 2024,” ujarnya.

Andre menegaskan, pihaknya akan terus mengawal PKD Karawang Timur, baik pelaporan ke Bawaslu maupun maupun pelaporan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Panwascam Karawang Timur.

“Walaupun pelaporan kami sudah ditolak Bawaslu Karawang dengan dalih peloporan sudah kadaluwarsa, semoga laporan kami menjadi dasar temuan Bawaslu untuk mengungkap permasalahan ini dengan memanggil dan memeriksa semua jajaran Panwascam Karawang Timur demi tercapainya keadilan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan