Filesatu.co.id, Banyuwangi | Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya akibat adanya jalan berlubang dan terkait perawatan pohon di pinggir jalur jalan, Kanit Kamsel bersama anggota melakukan koordinasi dengan Dinas PU Nasional yang beralamat di jalan Wijaya kecamatan Giri dan Dinas PU Propinsi beralamat Jalan Nusantara kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Senin (21/02/2022).
Kepala Tata Usaha dinas Pu Nasional Fuad Andaru menerangkan “Berkaitan dengan jalan yang berlubang dan pohon dipinggir jalur jalan raya, dinas PU Nasional tidak pernah memotong pohon tersebut, namun hanya perempesan, pemangkasan. Untuk yang disepanjang jalur jalan raya Nasional, kita juga bekerjasama dengan pihak DLH Banyuwangi, karena Dinas tersebut yang mempunyai kewenangan untuk memotong dan mengganti pohon yang sekiranya sudah tua dan sudah tidak berfungsi, diganti dari pohon trembesi menjadi pohon jenis tambi buya karena biar lebih indah dan rindang. Terkait adanya jalan berlubang, dinas kami berkoordinasi dengan dinas PU Kabupaten terkait penambalan atau pengaspalan dan sebagian jalan berlubang sudah dilaksanakan pengaspalan atau penambalan,” tuturnya.
Kasi pemeliharaan peliharaan jalan berlubang dan perawatan Dinas Pu Propinsi Ridwan, mengatakan “Bahwasannya untuk jalan berlubang kami sudah berkoordinasi dengan Pu Kabupaten untuk melakukan penambalan dan pengaspalan dan sebagian sudah dilaksanakan. Namun untuk pohon yang berada di jalur jalan propinsi dipinggir jalan kami juga sudah melakukan perempesan atau pemangkasan. Apabila dari tim penilik pohon dinyatakan pengecekan memang perlu diganti karena pohon sudah mati/tidak berfungsi, kami akan mengganti dengan pohon yang baru seperti jenis tambi buya. Karena jenis pohon tersebut lebih indah dan rindang dari pohon jenis trembesi,” paparnya.
Dalam kunjungan kordinasi tersebut, Kanit Kamsel IPDA Wahid Hasyim S.H menyampaikan pada dinas Pu Nasional dan Pu Propinsi “Kami berharap dengan adanya jalan berlubang agar secepatnya ditutup atau di aspal dan pohon dipinggir jalur jalan raya untuk dilakukan pemangkasan serta pemotongan. Jika memang harus dipotong untuk menekan angka kecelakaan akibat jalan berlubang dan pohon tumbang, karena sesuai dengan undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta (dua belas juta rupiah). Serta di Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ucapnya. (Arma).